Berita Nasional Terkini

PERUBAHAN Syarat Usia Minimal untuk Membuat SIM, Cek Ketentuan Umur dan Penggolongan SIM A, B, C, D

Simak perubahan syarat usia minimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Cek ketentuan umur dan penggolongan SIM A, B, C, dan D

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi penampakan SIM terbaru. Simak perubahan syarat usia minimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Cek ketentuan umur dan penggolongan SIM A, B, C, dan D 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak perubahan syarat usia minimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Selain itu, cek juga ketentuan umur dan penggolongan SIM A, B, C dan D yang terbaru.

Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) telah memperbarui aturan terbaru SIM pada tahun 2021 lalu.

Aturan terbaru pembuatan SIM ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut berisi sejumlah aturan mengenai jenis SIM yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Aturan terbaru mengenai SIM ini juga menyebutkan aturan perubahan syarat minimal usia bagi mereka yang akan membuat SIM.

Baca juga: Belum Berlakukan BPJS Kesehatan, Pengurusan SIM di Kaltim Masih Pakai Syarat Lama

Simak Batasan Usia Terbaru Bikin SIM

Batasan usia terbaru bikin SIM, yang mungkin belum banyak diketahui setelah aturan terbaru Perpol Nomor 5 tahun 2021

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM sebagaimana disampaikan dalam Perpol tersebut yang tertuang dalam pasal 8:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

Baca juga: Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Jenis penggolongan SIM terbaru Perpol tersebut juga memberikan penjelasan mengenai apa makna SIM A, B, C, dan D dalam penggolongan jenis SIM terbaru.

Berikut ini jenis penggolongan SIM terbaru disarikan dari aturan Perpol tersebut:

SIM A: berlaku untuk kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Baca juga: Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Langkah-langkah Beserta Biaya Bikin SIM B1 dan B2

SIM A Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM BI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

SIM BII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Baca juga: Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK dan SKCK, Tunggakan BPJS Kesehatan harus Dilunasi

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved