Berita Nasional Terkini
Sri Mulyani Berseloroh Sebut Luhut Menteri Terkaya di Kabinet, Terkuak Besar PPh yang Wajib Disetor
Sri Mulyani mengatakan Luhut merupakan menteri terkaya di antara jajaran Kabinet Indonesia Maju, sebab memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan masuk dalam kelompok wajib pajak yang terkena tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi paling tinggi, yaitu sebesar 35 persen.
Bendara Negara itu berseloroh bahwa Luhut merupakan menteri terkaya di antara jajaran Kabinet Indonesia Maju, sebab memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
Saat ini lini usaha Luhut yang bergerak di sektor tambang batu bara sedang diuntungkan dengan kenaikan harga baru bara di pasar global.
Oleh sebab itu, penghasilan Luhut pun diprediksi turut meningkat seiring dengan lonjakan harga berbagai komoditas dunia.
Baca juga: Terjawab! Benarkah Naik Pesawat Tidak Perlu PCR Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Luhut Binsar Panjaitan
Baca juga: Demi Generasi Milenial! Rocky Gerung Beri Pesan untuk Nadiem Makarim, Sandiaga Uno, dan Sri Mulyani
Baca juga: Cerita Rocky Gerung Dirikan Partai Buat Sri Mulyani jadi Capres, Ini Reaksi Karni Ilyas
Kondisi tersebut disebut Sri Mulyani dapat membuat PPh yang dikenakan pada Luhut menjadi lebih besar.
"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran pajak dari batu bara naik, dan setoran pajaknya Pak Luhut pribadi juga pasti naik di bracket 35 persen," ujarnya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan mulai tahun ini.
Tujuannya untuk prinsip keadilan, sebab wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.
Pada lapisan pertama yaitu tarif PPh orang pribadi sebesar 5 persen kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta.
Kemudian, lapisan kedua yaitu tarif 15 persen dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta.
Lalu pada lapisan ketiga, tarif PPh 25 persen dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta.
Sementara lapisan keempat, tarif 30 persen berlaku pada penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta-Rp5 miliar.
Serta lapisan kelima yaitu penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen.
Maka dengan ketentuan itu, PPh 35 persen hanya dikenakan pada sekelompok kecil masyarakat, yang salah satu di antaranya adalah Luhut.
"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko yang paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," kelakar Sri Mulyani.
Ia menambahkan, pajak pada dasarnya memiliki prinsip gotong royong guna mewujudkan perekonomian Indonesia yang adil dan sejahtera.
Baca juga: Tembus Rp 6.713 Triliun, Utang Pemerintah Era Jokowi Membengkak, Sri Mulyani Sebut Masih Mampu Bayar
Oleh sebab itu, ia mendorong untuk para wajib pajak patuh memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Menurutnya, penerimaan negara terbesar berasal dari pajak, maka pengelolaannya didesain secara adil.
Bagi yang ekonominya tinggi maka membayar pajak lebih banyak, sedangkan untuk yang ekonominya rendah membayar pajak lebih kecil.
"Lalu yang tidak mampu dibantu negara, itu yang kami lakukan untuk kelola dan wujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan sejahtera," ucap dia.
Sri Mulyani: Pajak Itu Prinsipnya Gotong Royong, yang Tidak Mampu Dapat Bantuan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak pada dasarnya memiliki prinsip gotong royong guna mewujudkan perekonomian Indonesia yang adil dan sejahtera.
Oleh sebab itu, ia mendorong untuk para wajib pajak patuh memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) oleh para pejabat negara di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (8/3/2022).
"Pajak itu prinsipnya gorotng royong, yang tidak mampu maka tak bayar pajak, bahkan mendapatkan bantuan," katanya.
Menurut Bendahara Negara itu, penerimaan negara terbesar berasal dari pajak, maka pengelolaannya pun didesain secara adil.
Bagi yang ekonominya tinggi maka membayar pajak lebih banyak, sedangkan untuk yang ekonominya rendah membayar pajak lebih kecil.
Baca juga: Sri Mulyani Kunjungi Lokasi IKN di Kaltim, Menkeu Ingatkan: Kalau Rakyatnya Tertinggal, Itu Ngenes
"Lalu yang tidak mampu dibantu negara, itu yang kami lakukan untuk kelola dan wujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan sejahtera," imbuh Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu maka akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik berupa bantuan langsung tunai dan sembako atau bansos, kesehatan, hingga pendidikan.
Sri Mulyani bilang, semua bantuan itu sebagian besar anggarannya berasal dari pajak.
"Pajak paling banyak digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan bansos, itu portofolio paling besar," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dalam hal perpajakan pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi dunia usaha, terutama di masa pandemi Covid-19.
Tujuannya untuk mendorong permodalan pelaku usaha sehingga bisa memulihkan kondisinya setelah terpukul pandemi.
Pemulihan dunia usaha pun akan mendorong pemulihan ekonomi nasional, sehingga para pelaku usaha yang usahanya telah pulih dapat kembali memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Dalam situasi sulit, pajak memberikan insentif penundaan dan pembayaran yang ditanggung pemerintah. Jadi itu adalah mekanisme gotong royong yang bisa memperkuat Indonesia," tutup Sri Mulyani seperti dilansir Kompas.com.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.