Berita Samarinda Terkini
Andi Harun Targetkan Tahun Ini E-Parking Diterapkan di Semua Lokasi Parkir di Samarinda
Walikota Samarinda Andi Harun mengisyaratkan agar sistem pembayaran parkir nontunai berlaku di seluruh lokasi parkir di Samarinda pada tahun 2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun mengisyaratkan agar sistem pembayaran parkir nontunai berlaku di seluruh lokasi parkir di Samarinda pada tahun 2022 ini.
Hal itu untuk melanjutkan pilot project program parkir elektronik atau E-Parking yang telah diluncurkan di 10 titik parkir Kota Samarinda tahun sebelumnya.
Andi Harun mengatakan, setidaknya sistem E-Parking ditargetkan bisa secara efektif diterapkan di seluruh tempat parkir mulai April 2022.
Jadi setelah E-Parking diberlakukan, seluruh pengguna kendaraan di Kota Samarinda tidak lagi diperkenankan membayar parkir dengan uang tunai.
"Kita akan memberlakukan parkir di seluruh Samarinda secara non tunai, kita akan uji coba sekitar bulan April," ujar Andi Harun, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Terus Godok Potensi Parkir, Pemkot Samarinda Optimalkan PAD Lewat E-Parking dan Berlangganan
Baca juga: Terobosan Pemkot Samarinda Sepanjang 2021, Mulai e-Parking hingga Pro Bebaya
"Sistem parkir nontunai ini termasuk di pusat perbelanjaan dan parkir dalam gedung, karena sifatnya mengatur semua baik parkir dalam atau luar gedung," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan yang bekerja sama dengan Bankaltimtara menyediakan beberapa sarana agar pengguna kendaraan bisa melakukan pembayaran parkir secara nontunai.
Selain dengan sistem E-Parking yang mengharuskan pengguna memindai barcode menggunakan ponsel pintarnya, Bankaltimtara juga telah menyediakan kartu E-Money yang bisa digunakan membayar dengan hanya melakukan tapping kartu tersebut di alat pembayaran yang disediakan.
"Kita uji coba rencananya satu minggu dahulu, tetapi sebelumnya kita akan umumkan terlebih dahulu seminggu berturut-turut melalui media luar ruang, media sosial, ataupun media massa," ucap walikota tentang upaya sosialisasi penerapan parkir non tunai tersebut.
Untuk dapat melakukan pengetatan dan memastikan program ini terlaksana secara masif, walikota Andi Harun menyebutkan perlu didukung dengan payung hukum melalui peraturan daerah.
Baca juga: PAD Parkir Tepi Jalan Umum Baru 37 Persen, Dishub Samarinda Ungkap Kendala Penerapan E-Parking
Maka itu Pemkot akan merevisi Perda yang akan mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
"Mungkin minggu depan kita akan mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015, revisinya akan kita usulkan konsep tentang ketentuan pidana, bagi barang siapa yang melakukan pungutan parkir di Samarinda secara tunai atau yang bertindak sebagai juru parkir di luar ketentuan pemkot," ungkapnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim itu mengungkapkan dalam Perda tersebut juga akan mengatur ketentuan kualifikasi juru parkir resmi yang ditugaskan oleh pemkot dalam mengatur perparkiran.
"Sisi lain jukir kita akan kita tingkatkan penghasilannya sesuai standarisasi pemerintah menjadi Rp 70.000 per hari, sehingga gajinya naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,1 juta per bulan," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.