Ibu Kota Negara

Kepala Badan Otorita IKN akan Dilantik Jokowi Pekan Ini, Berkantor di Mana, Jakarta atau Balikpapan?

Kepala Badan Otorita IKN akan dilantik Presiden Jokowi pekan ini. Lalu kepala otorita IKN akan berkantor di mana? Jakarta atau Balikpapan?

Editor: Amalia Husnul A
DOK KEMENTERIAN PUPR
Desain kawasan ibu kota pusat pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kepala Badan Otorita IKN akan dilantik Presiden Jokowi pekan ini. Lalu kepala otorita IKN akan berkantor di mana? Jakarta atau Balikpapan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) diperkirakan bakal melantik Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) pekan ini.

Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong.

Setelah Kepala Otorita IKN dilantik Presiden Jokowi akan berkantor di mana?

Apakah Kepala Otorita IKN akan berkantor di Jakarta atau Balikpapan atau malah di Penajam Paser Utara?

Diketahui IKN Nusantara berada di Penajam Paser Utara ( PPU ), Provinsi Kalimantan Timur

Terkait dengan pelantikan Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Wandy Tuturoong mengatakan kemungkinan akan segera dilantik pekan ini oleh Presiden Joko Widodo.

Wandy mengatakan pelantikan kemungkinan dijadwalkan dalam sehari atau dua hari ke depan.

Baca juga: Bukan Istana Negara, Pakar Minta Jokowi Prioritaskan Bangun Ini di IKN Nusantara

"Iya kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan.

Tetapi saya belum dapat memastikan," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Sebelumnya Wandy menjelaskan, Kepala Badan Otorita IKN akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan.

Namun, operasional seperti itu hanya bersifat sementara selama proses pembangunan fisik di IKN Nusantara masih berlangsung.

"Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas.

Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi," ujar Wandy pada Senin (7/3/2022).

"Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yg untuk koordinasi lapangannya.

Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN-nya rampung," lanjutnya.

Baca juga: Operasional Otorita IKN Dipercepat, Bocoran dan Jadwal Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara

Selain untuk Kepala Badan Otorita, operasional di Jakarta dan Balikpapan juga diperuntukkan bagi Wakil Kepala Badan Otorita dan sejumlah fungsionaris Badan Otorita lainnya.

Menurut Wandy, kondisi seperti itu wajar terjadi dalam instansi yang baru dibentuk pemerintah.

"Sama seperti lembaga-lembaga baru pada umumnya.

Biasanya masih sementara sekretariatnya untuk bulan-bulan atau tahun pertama," katanya.

Sehingga jika nanti nama kepala badan otorita terpilih sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo segera dapat bekerja.

Wandy lantas mencontohkan operasional KSP sejak pertama kali terbentuk pada 2015 lalu.

"Ya satu persatu bisa bekerja.

Sama dengan KSP, sewaktu Perpres-nya pertama kali keluar tahun 2015, bisa bekerja tapi tidak seluruh unit.

Karena ada proses rekrutmen tenaga ahli dan konsolidasi organisasi," jelas Wandy.

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah meneken UU IKN pada 18 Februari 2020.

Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas

Sehingga aturan tersebut kini resmi bernama UU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kemudian secara institusional, pemerintahan ini berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.

Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Sebelumnya Wandy mengatakan ada kemungkinan Kepala Badan Otorita IKN yang terpilih akan diumumkan pada 18 Maret 2022.

Hal tersebut merujuk kepada penandatanganan Undang-undang (UU IKN) pada 18 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan Maret ini. Mestinya sekitar tanggal 18-an," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com 2 Maret lalu.

Saat disinggung mengenai apakah sudah ada sosok ideal yang dipastikan dipilih Jokowi dalam memimpin IKN, Wandy menyatakan belum mengetahuinya.

Namun, Wandy menyebutkan, bisa saja sosok yang terpilih nanti bukan berasal dari sejumlah nama yang selama ini beredar.

"Kalau itu bisa saja demikian," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah meneken UU IKN pada 18 Februari 2020.

Aturan tersebut kini resmi bernama UU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kemudian secara institusional, pemerintahan ini berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.

Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Presiden wajib melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN disahkan.

Baca juga: Bakal Ada Rekrutmen TNI Besar-besaran? Fakta Kodam Baru di IKN Nusantara, Butuh 50 Ribu Personel

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved