Virus Corona di Balikpapan

Masih Ada Penumpang Bawa Hasil Test Antigen dan PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Penghapusan syarat Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik resmi berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kota Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sudah memberlakukan syarat atau aturan perjalanan terbaru di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (9/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penghapusan syarat Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik resmi berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Namun dari pantauan TribunKaltim.co, situasi di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan masih banyak penumpang yang belum mengetahui hal tersebut.

Sehingga, masih banyak dari mereka (penumpang yang berpergian) tetap membawa hasil tes antigen maupun PCR.

Salah seorang penumpang, Jamal mengatakan dirinya baru mengetahui aturan tersebut hari ini, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Naik Pesawat dari Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Bebas Antigen dan PCR

Baca juga: Kukar Tanpa PCR dan Antigen, Bupati Edi Damansyah: Otomatis Diterapkan Daerah

Baca juga: Belum Ada Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Semayang usai Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR

Sehingga hasil tes antigen yang ia lakukan kemarin tetap dibawanya saat hendak berangkat terbang menuju Jakarta.

"Ya nggak apa-apa, kan aturannya baru, sementara tesnya sudah kemarin pagi, jadi ya dibawa aja buat jaga-jaga," ujarnya di bandara.

Penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan memang menyambut positif penghapusan hasil swab antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Para penumpang sangat mendukung penghapusan hasil tes Covid-19 tersebut sebagai syarat naik pesawat. Mereka tampak bahagia dan tak ada beban.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Tingkat Kesembuhan Pasien dan Usia Terbanyak Positif Covid-19

"Menurut saya sih baguslah bisa dihapuskan. Bisa lebih tidak terlalu membebankanlah. Lebih setuju ditiadakan," kata seorang penumpang, Rubiyanto.

Rubiyanto hendak terbang menuju Yogyakarta untuk bekerja. Namun, untuk penerbangannya kali ini ia masih membawa hasil negatif antigen.

"Ya tahu sih aturan itu dari media sosial. Tetapi persiapan saja takutnya masih ditanya sama petugas ketika sudah di Bandara," tambahnya.

Ada juga penumpang lainnya, Nia, yang menganggap penerapan aturan ini akan lebih banyak memiliki dampak untuk penumpang pesawat.

Baca juga: Naik Kapal Laut Lewat Pelabuhan Semayang Balikpapan Tak Lagi Syaratkan Tes Antigen dan PCR

Wanita yang hendak terbang menuju Makassar itu mengaku tidak khawatir akan tidak adanya tes tersebut dengan penyebaran virus Covid-19.

"Kadang orang malas berangkat salah satunya terkendala itu. Biaya. Saya juga ga khawatir, di aturan itu sudah jelas yang sudah vaksin. Apalagi kalau yang sudah booster yakin saja," ucapnya.

Nia meyebut dirinya sangat mendukung aturan terbaru. Namun, untuk penerbangannya kali ini, ia masih menyiapkan hasil swab antigen untuk berjaga-jaga.

"Untuk mendukung program pemerintahan juga setuju. Ada yang bilang sudah diterapkan tapi saya ambil amannya mending saya antigen lagi. Soalnya ini aturan baru," tandasnya.

Bebas Antigen dan PCR

Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sudah memberlakukan syarat atau aturan perjalanan terbaru.

Aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan kemarin, setelah SE teranyar dari Kemenhub turun.

"Sudah berlaku ya, sesuai SE Kemenhub no 21 Tahun 2022. Berlaku mulai hari ini, yang jelas akan menaikkan pertumbuhan ekonomi," ujar General Manager Angkasa Pura I Balikpapan, Rika Danakusuma kepada TribunKaltim.co pada Rabu (9/3/2022).

Dengan diberlakukannya SE Kemenhub yang baru, akan ada flow yang berubah di keberangkatan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Kasus Positif Covid-19 Didominasi Kelompok Anak dan Remaja

Secara aturan lebih memudahkan penumpang, hanya ada perubahan flow saja yang semula dilakukan pemeriksaan hasil PCR dan vaksin oleh KKP. "Sekarang melalui e-Hac yang ada di PeduliLindungi," katanya.

Pengecekan PeduliLindungi ini untuk mengecek apakah pax atau calon penumpang tersebut layak terbang atau tidak.

Sebab, sesuai aturan yang diperbolehkan terbang tanpa swab Antigen atau PCR hanya yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap. "Untuk layanan PCR dan Antigen masih tetap disediakan," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sesuai aturan yang berlaku, bagi yang sudah melakukan vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi menggunakan hasil tes antigen atau PCR.

Baca juga: ATURAN BARU Syarat Naik Kapal Laut tak Perlu Antigen atau PCR Lagi, Cek Cara Beli Tiket Kapal Pelni

Sementara, PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Para calon penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sedang menunggu penerbangan. Saat ini aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan di Bandara SAMS Sepingga, Rabu (9/3/2022). 
Para calon penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sedang menunggu penerbangan. Saat ini aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan di Bandara SAMS Sepingga, Rabu (9/3/2022).  (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Baca juga: TERBARU Syarat Naik Pesawat, Kapal dan Kereta, Tanpa PCR/Antigen, Masker 3 Lapis, kalau Anak-anak?

Atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan lain yakni wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved