Minggu, 26 April 2026

Berita Kaltim Terkini

TERBARU, Berikut Nama-nama yang Mengisi Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kaltim

Dalam rapat paripurna ke-8  pada Selasa (8/3/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana rapat Paripurna ke-8 membahas pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di gedung DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam rapat paripurna ke-8  pada Selasa (8/3/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim) mengumumkan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Beberapa AKD yang diganti di antaranya ketua komisi dan ketua fraksi.

Seluruh komisi mengalami pergantian, dimana Ketua komisi di DPRD Kaltim saat ini juga dipimpin nama baru.

Sebelum akhirnya disepakati, Paripurna sendiri sempat diwarnai interupsi dari fraksi-fraksi di DPRD Kaltim ketika Fraksi Golkar mengusulkan menunda pengumuman AKD ke pimpinan dewan, hingga pekan depan.

Baca juga: Banmus DPRD Kaltim Susun Agenda hingga Akhir April

Baca juga: Hasil RDP Komisi II DPRD Kaltim dengan Disperindagkop Kaltim, Stok Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Seiring Pemindahan IKN

Fraksi Partai berlambang beringin ini beralasan, rekomposisi AKD di komisi-komisi yang melibatkan Fraksi Golkar, belum dibahas secara internal partai.

"Fraksi Golkar meminta pengesahan pengumuman ini ditunda satu minggu," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap, saat melakukan instrupsi, Selasa (8/3/2022).

Sembari disambut dengan anggota Fraksi Golkar lainnya, Sapto Setyo Pramono, yang ikut berbicara.

Permintaan pengumuman rekomposisi AKD ditunda, karena pembahasan rekomposisi belum dibahas serta dihadiri oleh Ketua DPD I Golkar Kaltim, Rudi Masud.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Reses di Kutim, Dengar Aspirasi Warga dan Beri Bantuan Gamis

Penundaan sendiri juga bukan ada maksud tertentu, namun seperti disampaikan Ketua Fraksi, karena hanya kebutuhan partai.

"Menjaga kebersamaan izinkan untuk ditunda, kami mohon dijadwalkan kembali minggu depan," pinta Sapto Setyo Pramono.

Terkait usul penundaan dari Fraksi Golkar, beberapa fraksi DPRD Kaltim bersuara, yang meminta agar unsur pimpinan tidak menunda.

Karena masalah internal Partai Golkar harusnya diselesaikan tanpa mengganggu jadwal yang sudah ada sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, per 1 Maret 2022 lalu, yang seharusnya DPRD Kaltim sudah mengubah komposisi AKD.

Baca juga: DPRD Kaltim Sorot Maraknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Singgung UU Cipta Kerja

Alhasil, demi mengakomodir usulan Fraksi Golkar, pimpinan dewan memutuskan melakukan skorsing rapat paripurna selama 30 menit.

Fraksi Golkar langsung diminta melakukan upaya komunikasi dengan internal partai.

"Tadi (paripurna) kita saling mendengar semuanya, sempat alot, tetapi sudah ada keputusan. Bukan alot tadi, diskors saja rapatnya," terang, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Selasa (8/3/2022).

"Golkar yang agak lambat, karena menunggu persetujuan partainya. Kami menghargai, walau pun akhirnya memakan waktu cukup lama," sambungnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Tegaskan Perbaikan Jalan Poros Pesisir Selatan Masih Jadi Prioritas

Skorsing paripurna dicabut, Fraksi Golkar akhirnya menyetujui pengumuman perombakan AKD DPRD Kaltim.

Lalu ikut menyampaikan penempatan anggota fraksinya di AKD.

"Bentuk dari penghargaan dan menjunjung azas kebersamaan kita maka tetap tunggu, toleransi waktu dengan kesepakatan, setelah itu jalan, dan tidak ada masalah, sudah sepakat semua," jelasnya.

"Keputusan tadi, memenuhi kriteria dan memenuhi syarat dan juga sesuai dengan mekanisme," imbuh Muhammad Samsun. 

Rotasi yang dilakukan sendiri berdasarkan PP No. 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan, dimana pergantian AKD dilakukan setiap 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: AMHTNSI Kalimantan Sharing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Bahas Undang-Undang IKN Nusantara

"Proses pergantian AKD sesuai dengan tatib sekitar 2,6 tahun. Terkait penempatan diserahkan ke masing-masing fraksi," ungkap Muhammad Samsun.

Setelah perombakan AKD ini, diharap kinerja DPRD Kaltim berjalan maksimal, selain bentuk penyegaran agar kinerja bisa lebih maksimal.

"Tentunya pergantian baru ini, dengan AKD baru, harus semangat baru, kinerjanya baru dan lebih fresh. Terus lebih efektif, sehingga kerja-kerja lebih maksimal," pungkas Muhammad Samsun.

Perubahan AKD yang diumumkan pada Paripurna ke-8 DPRD Kaltim :

Komisi I

Ketua : Baharuddin Demmu (Fraksi PAN)
Wakil Ketua: Yusuf Mustofa (Fraksi Golkar)
Sekretaris : Hendri Pailan Sekretaris (Fraksi Gerindra)

Komisi II

Ketua : Nidya Listiono (Fraksi Golkar)
Wakil Ketua : Baharuddin Muin (Fraksi Gerindra)
Sekretaris : M Nasiruddin (Fraksi PAN)

Komisi III

Ketua : Veridiana Huraq Wang (Fraksi PDI Perjuangan)
Wakil Ketua : Syafruddin (Fraksi PKB)
Sekretaris : Sarkowi V Zahry (Fraksi Golkar)

Komisi IV

Ketua : Reza Pahlevi (Fraksi Gerindra)
Wakil Ketua: Puji Setyowati (Fraksi Demokrat-NasDem)
Sekretaris : Eddy Sunardi (Fraksi PDI Perjuangan)

Badan Kehormatan

Ketua : Sutomo Jabir (Fraksi PKB)
Wakil Ketua : Harun Al Rasyid (Fraksi PKS)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Ketua : Rusman Yaqub (Fraksi PPP)
Wakil Ketua : Salehuddin (Fraksi Golkar).

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved