Kabar Artis

Indra Kenz Terancam Jatuh Miskin, Bareskrim Sita Aset Sang Crazy Rich Rp 43,5 M, Menyusul Rp 57,2 M

Indra Kenz terancam jatuh miskin, pasalnya Bareskrim Polri sudah menyita aset sang crazy rich senilai Rp 43,5 miliar sisanya Rp 57,2 miliar.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/ Alivio
Crazy Rich Medan Indra Kenz saat di Polda Metro Jaya. Indra Kenz terancam jatuh miskin, pasalnya Bareskrim Polri sudah menyita aset sang crazy rich senilai Rp 43,5 miliar sisanya Rp 57,2 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Indra Kenz terancam jatuh miskin, pasalnya Bareskrim Polri sudah menyita aset sang crazy rich senilai Rp 43,5 miliar sisanya Rp 57,2 miliar juga akan disita polisi buntut kasus dugaan penipuan.

Babak baru kasus dugaan penipuan berkedok trading yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Polisi tengah memburu aset remaja yang digelar crazy rich tersebut yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Terbaru, aset Indra Kenz yang berhasil disita polisi mencapai Rp 43,5 Miliar sementara sisanya Rp 57,2 miliar akan menyusul disita polisi.

Bareskrim Polri juga membeberkan perkembangan kasus yang menimpa influencer Indra Kenz terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo.

Baca juga: Akhirnya Polisi Temukan Lokasi Pemilik Binomo Meski Dirahasiakan Indra Kenz

Baca juga: Indra Kenz Menutupi, Siapa Pemilik Binomo? Seluruh Aplikasi Berkedok Binary Option Bakal Dikejar

Baca juga: NEWS VIDEO Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman, Pemilik Binomo Kini dalam Buruan Polisi

Ya, hingga kini, Bareskrim sudah menyita aset milik Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar.

Masih ada aset sebanyak Rp57,2 miliar yang bakal disita.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Total nilai aset yang sudah disita Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," kata Gatot dalam konferensi pers, disiarkan langsung YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun sejumlah barang bukti yang sudah disita, yakni dokumen bukti setor dan tarik, rekening korban, akun YouTube dan gmail milik tersangka, video konten Youtube, satu unit HP.

Lalu, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumut, dan yang terbaru satu unit rumah di wilayah Medan Timur.

Selanjutnya, polisi bakal melakukaan penyitaan aset lain milik Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.dalam konferensi pers, disiarkan langsung YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.dalam konferensi pers, disiarkan langsung YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022). ((Tangkapan Layar Youtube Kompas TV))

Baca juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Sempat Viral karena di-Roasting, Kiky Saputri: Ya Allah Sombong Amat

Pihaknya juga akan menelusuri aliran uang dari hasil trading ilegal si influencer itu.

"Akan dilakukan penyitaan pada 9 rekening milik saudara IK, akan dilakukan tracing pada 5 unit kendaraan mewah."

"2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap satu akun milik saudara IK," jelas Gatot.

Polisi terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang didapat dari hasil platform Binomo.

Di samping itu, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan pada adik perempuan Indra Kenz berinisial MK.

Pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (10/3/2022) kemarin.

"Pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan 33 pertanyaan," lanjut Gatot.

Diperkirakan Aset Indra Kenz Capai Ratusan Miliar

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri memperkirakan aset tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang telah disita bernilai ratusan miliar.

Hal tersebut berdasarkan giat penyitaan yang telah dilakukan penyidik.

"Mungkin ratusan miliar (perkiraan aset Indra Kenz yang telah disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Sejauh ini, kata Whisnu, penyidik memang telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

Baca juga: Respon Doni Salmanan Bakal Senasib Indra Kenz, Tampil Mewah Saat Diperiksa Bareskrim

Di antaranya, rumah dan mobil mewah hingga rekening bersaldo puluhan miliar.

"(Rekening) sudah puluhan miliar ya. Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, beberapa tanah dan bangunan lagi," jelas Whisnu.

Kendati demikian, Whisnu menyatakan pihaknya masih berencana untuk menggandeng auditor independen untuk menghitung aset milik Indra Kenz yang telah disita.

"Kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Bisa Dimiskinkan, Bukan Pakai Aplikasi Binomo

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

KUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved