Berita Nasional Terkini
Cara Isi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan 2022, Lengkapi Syarat-syaratnya, Batas Akhir 31 Maret
Simak cara isi e-flling untuk lapor SPT Tahunan 2022. Lengkap dengan syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan. Batas akhir 31 Maret 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara isi e-filling untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) pajak pribadi 2022.
Perhatikan panduan dan lengkapi syarat dan dokumen yang diperkukan untuk lapor SPT Tahunan 2022 melalui e-filling di www.pajak.go.id.
Perlu diingat batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
Jadi, buruan isi dan lapor SPT Tahunan 2022.
Sebaiknya segera isi dan lapor SPT Tahunan 2022 sebelum batas akhir pelaporan untuk menghindari kepadatan sehingga sulit untuk mengakses secara online.
Diimbau kepada masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) untuk segera melaporkan SPT.
Masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor pajak setempat karena cara lapor SPT Tahunan 2022 juga dapat dilakukan secara online.
Untuk lapor SPT Tahunan 2022 secara online dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online, Klik djponline.pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN
Melalui laman www.pajak.go.id, segera isi dan lapor SPT Tahunan 2022 melalui e-filling.
Simak cara isi e-filling SPT Tahunan 2022 selengkapnya di artikel ini.
Ada sejumlah persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sebelum untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Apa Saja yang Perlu Disiapkan? sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Sebagai Gantinya, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Baca juga: Error DJP Online saat Registrasi Lapor SPT Pajak Tahunan? Jangan Panik, Ini Solusinya
Cara Upload e-SPT
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.
Jenis Formulir SPT PPh
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:
1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Baca juga: Login www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, Tata Cara Lapor SPT Tahunan 2021 Deadline 31 Maret
(Tribunnews.com/Widya)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.