Berita Nasional Terkini
Diancam Videonya Akan Diviralkan, Seorang Gadis di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Rudapaksa
Seorang gadis yang masih berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa. Ia rela menuruti keinginan pelaku setelah diancam.
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang gadis yang masih berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa.
Ia rela menuruti keinginan pelaku setelah diancam.
Gadis tersebut berinisial G (14). Ia merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi korban rudapaksa.
Sementara pelaku berinisial JS (32), warga Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah kebun sawit.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan memviralkan korban.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Amir Hamzah menuturkan, tersangka diamankan petugas pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: TERKUAK Sosok AKBP M, Oknum Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP Kini Dicopot dari Jabatannya
Baca juga: Siswi SMP Diduga Dirudapaksa AKBP M, Oknum Perwira Polisi di Polda Sulsel, Kronologi Kejadian
Baca juga: AKSI BEJAT Perwira Polisi Pangkat AKBP Rudapaksa ABG 13 Tahun di Sulsel Terbongkar, Begini Nasibnya!
"Tersangka dibekuk di dekat Masjid Agung, di wilayah Kecamatan Gedung Aji," terang Ipda Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (12/3/2022).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan SM (48), ayah kandung korban.
Dalam perkara ini, lanjut Ipda Amir, petugas menyita barang bukti berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban.
Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan ayah kandung korban, aksi rudapaksa itu terjadi pada Jumat (4/3/2022).
Berawal saat korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya mereka sudah janjian bertemu di Masjid Agung.
Korban lalu dibawa pelaku menuju sebuah gubuk di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.
Di dalam gubuk itu, pelaku dengan leluasa merudapaksa korban.
"Awalnya korban menolak. Tetapi pelaku mengancam. Kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya, maka (video) akan diviralkan oleh pelaku," beber Ipda Amir.
Usai melakukan aksi bejatnya, Sabtu (5/3/2022) pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban ke Masjid Agung.
Rabu (9/3/2022) pagi, korban baru menceritakan kisah pilunya kepada ayah kandungnya.
Mendengar cerita korban, sang ayah naik pitam.
Baca juga: Penyesalan Pria yang Bunuh Gadis 14 Tahun lalu Merudapaksa Korban, Polisi: Kejiwaan Masih Normal
"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kebun Sawit, Korban Diancam akan Diviralkan Jika Menolak, https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/13/pria-rudapaksa-gadis-14-tahun-di-kebun-sawit-korban-diancam-akan-diviralkan-jika-menolak?page=all.