Berita Nasional Terkini
TERKUAK Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal, Berikut Penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI
Terkuak penyebab minyak goreng langka dan mahal, berikut penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak penyebab minyak goreng langka dan mahal, berikut penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI.
Kelangkaan minyak goreng di pasaran masih terjadi hingga saat ini.
Akibanya banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa yang menjadi penyebabnya?
Mengingat Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan perkebunan sawit cukup besar,
Tak hanya itu, kelangkaan minyak diberbagai daerah di Tanah Air juga menelan korban jiwa.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, seorang ibu rumah tangga jatuh pingsan saat antre minyak goreng.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Presiden Dirugikan Atas Kelangkaan Minyak Goreng: Harusnya Copot Menteri Perdagangan
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Irma Suryani Sentil Pemerintah Saat Tampil di ILC: Belajar dong dari Malaysia!
Baca juga: NEWS VIDEO Minyak Langka, Ibu Di Bojonegoro Tertipu, Beli Minyak Goreng Ternyata Air
Belum sempat mendapat pertolongan medis sang ibu rumah tangga harus meregang nyawa.
Selain itu, buntut dari kelangkaan ini, harga minyak goreng pun melambung meski telah diterapkan harga eceran tertinggi (HET).
Lantas, mengapa minyak goreng langka dan mahal di pasaran? Apa penyebabnya?
Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Kenapa Minyak Goreng Langka dan Mahal? Apa Penyebabnya? Kemendag hingga Ombudsman Beri Penjelasan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membeberkan ada dua kemungkinan penyebab minyak goreng langka di pasaran.
Pertama, lantaran ada kebocoran untuk industri, yang kemudian dijual dengan harga tak sesuai patokan pemerintah.
Kedua, ada penyelundupan dan penimbunan dari sejumlah oknum.
Padahal, Lutfi mengatakan stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup, bahkan melimpah.
"Ini kita bicara seluruh Indonesia, 390 juta liter ini untuk seluruh Indonesia, per kemarin itu sudah 415 juta liter hanya dalam 20 hari," ujar Lutfi, Rabu (9/3/2022), dilansir Kompas.com.
"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum," imbuhnya.

Baca juga: Warga Tanjung Selor Kaltara Juga Sulit Dapat Minyak Goreng, Mereka Rela Antre di Minimarket
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Ombudsman RI.
Berdasarkan temuan Ombudsman, adanya penimbunan minyak goreng oleh sejumlah oknum membuat harga mahal dan stok barang di pasaran menjadi langka.
“Pertama adalah penimbunan. Harapannya, satgas pangan bereaksi cepat. Ketegasan juga diperlukan."
"Ketika satgas pangan tegas, upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (8/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
“Jadi memang dibuat langka karena ada oknum di pasar modern menawarkan kepada penjual di pasar tradisional untuk membeli minyak goreng,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yeka mengungkapkan panic buying juga menjadi penyebab minyak goreng langka dan mahal.
Tidak jelasnya informasi dan tak ada jaminan mengenai ketersediaan minyak goreng di pasaran, membuat warga berbondong-bondong memborong untuk mencukupi kebutuhan mereka.
“Karena (minyak goreng) yang dibeli oleh warung-warung hari ini tidak untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tapi untuk kebutuhan dua minggu hingga satu bulan ke depan,” kata Yeka.
Dilansir Tribunnews.com, sikap pengusaha sawit yang tak mematuhi domestic market obligation (DMO) juga menjadi penyebab minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
Baca juga: Pemkot Samarinda Salurkan Minyak Goreng Curah, Komisi II Berharap Ada Strategi Khusus
Sesuai aturan Kementerian Perdagangan, kebijakan DMO 20 persen dari volume ekspor diterapkan untuk mencegah kelangkaan minyak goreng.
"Kedua, DMO dipatuhi, tapi CPO hasil DMO itu tidak pernah sampai ke pabrik pengolahan minyak goreng, namun diduga mengalir ke pihak lain," kata anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, Kamis (10/3/2022).
Padahal Sudah Terapkan HET
Seperti diketahui, untuk mencegah melambungnya harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan HET terbaru sejak 1 Februari 2022.
Mengutip Kontan.co.id, berikut ini daftar HET minyak goreng sesuai kebijakan Kemendag:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter;
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter;
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Baca juga: Viral di Medsos, Jual Minyak Goreng Rp 150 Ribu per 2 Liter, Polres Kukar Akan Survei dan Sidak
Kendati demikian, pemerintah menemukan para pedagang menjual minyak goreng melebihi HET.
Hal ini terjadi di banyak lokasi yang mengalami kelangkaan minyak goreng.
"Minyak goreng, ada barangnya. Baik curah maupun kemasan."
"Permasalahannya hari ini, tidak ada satupun kios yang kita datangkan hari ini menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah," ujar Mendag Muhammad Lutfi di sela-sela kunjungannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.