Berita Balikpapan Terkini
Terima Surat dari Aptrindo, DPRD Balikpapan Dukung Relaksasi Jam Operasional Angkutan Berat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendukung apabila ada kebijakan relaksasi terhadap lalu-lintas angkutan berat,
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendukung apabila ada kebijakan relaksasi terhadap lalu-lintas angkutan berat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Balikpapan, Haris, mengatakan pihaknya sudah menerima surat keluhan dari para pengusaha angkutan berat di Kota Balikpapan.
Isi surat tersebut terkait kesulitan mereka dalam pengiriman barang yang masuk atau melalui Balikpapan. Karena waktu melintas hanya 7 jam pada malam hari.
"Ada memang surat masuk dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Ini ada suratnya masuk ke DPRD,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Imbas Pembahasan AKD Molor, Reses Anggota DPRD Balikpapan Tertunda
Baca juga: BREAKING NEWS Korban Kritis Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan Meninggal
Baca juga: Periksa 30 Saksi, Kasus Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan Segera Dilimpahkan ke Kejari
Kondisi ini, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kota Balikpapan.
Mengingat kota ini merupakan daerah perlintasan antar kota dan provinsi. Bahkan, memiliki ketergantungan terhadap pasokan komoditi dari daerah lain.
Bisa saja, pasokan komoditi ke Kota Balikpapan menjadi terlambat. Sebab, angkutan berat harus menunggu waktu lewat yang diizinkan.
Belum lagi apabila mereka harus mengantre BBM di sejumlah pombensin. Hal ini akan menghambat waktu operasional angkutan berat yang hendak melintas.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Tak Tutup Peluang Penambahan Tersangka
“Ini juga salah satu keluhan tersendatnya pasokan komoditi di pelabuhan dan pergudangan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Kota Balikpapan melarang angkutan berat melintas di siang hari usai adanya tragedi kecelakaan lalu-lintas di bundaran Muara Rapak pada Januari 2022 lalu.
Sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan, untuk truk dengan ukuran 10 roda ke atas hanya boleh melintas pada pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita.
Menurut Haris, kepala daerah dan instansi terkait perlu memberikan relaksasi terhadap lalu lintas angkutan berat di Kota Balikpapan.
Baca juga: Tersangka Sopir Truk Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Diduga Palsukan SIM dan Diancam Pasal Berlapis
"Soalnya kita masih pakai Peraturan Wali Kota tentang jam edar malam itu kan. Nah pasti pengusaha mengepaskan waktu pengiriman,” ungkapnya.
Namun demikian, hal tersebut harus tetap didasari dengan mempertimbangkan keselamatan bagi pengendara lain di beberapa titik yang rawan kecelakaan lalu lintas.
Seperti kasus tabrakan maut yang mengakibatkan korban meninggal dunia di bundaran Muara Rapak beberapa waktu lalu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.