Ibu Kota Negara

Abdul Gafur Masud, Bupati Nonaktif PPU Ditanya soal Dugaan Bagi-bagi Lahan di IKN, Respon AGM

Kini, dugaan bagi-bagi lahan di kawasan Ibu Kota Negara jadi perhatian. Abdul Gafur Masud, Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kaltim. Respon AGM

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Kini, dugaan bagi-bagi lahan di kawasan Ibu Kota Negara jadi perhatian. Abdul Gafur Masud, Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kaltim. Respon AGM 

KPK, kata Alex, akan turut mengawasi mulai dari persiapan dan pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berdasarkan informasi yang didapatkan KPK, tidak semua lahan di IKN di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur clean and clear.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN tersebut.

Baca juga: KPK Bongkar Bagi-Bagi Kavling Lahan di IKN Nusantara Kaltim, Ingatkan Pesan Jokowi

"Sebagaimana kemarin juga sudah disampaikan oleh pimpinan, oleh Pak Alex terkait ini, jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan itu tadi, tanah di IKN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa kemarin.

Dari informasi yang diperoleh, ujar Ali, pihaknya belum dapat kepastian lebih lanjut soal siapa yang membagi lahan kavling tersebut dan kepada siapa diberikan.

Oleh sebab itu, KPK bakal mendalami informasi-informasi yang diterima termasuk akan mengonfirmasi dugaan bagi-bagi lahan IKN tersebut kepada Abdul Gafur Mas'ud yang kasusnya tengah ditangani KPK.

"Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud.

Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) sebagai Bupati PPU, tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan melakukan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah IKN dengan menggunakan sistem monitoring center for prevention (MCP).

Upaya pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

Fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron.

Baca juga: Dihadapan Kepala Daerah se-Kaltim, KPK Bongkar Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara

"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” kata Alex.

Alex mengatakan, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved