Berita Bontang Terkini

Tak Langgar Aturan, Jual Minyak Goreng Sistem Bundling di Bontang Dibolehkan Asalkan Sesuai HET

Distributor yang menyalurkan minyak goreng subsidi dengan skema bundling, dinilai tidak menyalahi aturan perdagangan.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi stok minyak goreng di distributor yang siap disalurkan ke pedagang di Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNALTIM.CO, BONTANG - Distributor yang menyalurkan minyak goreng subsidi dengan skema bundling, dinilai tidak menyalahi aturan perdagangan.

Hal ini ditegaskan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Nurhidayah saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2022).

Sistem bundling diketahui merupakan skenario penjualan minyak goreng yang menggandeng barang jenis lain.

Misalnya, beli minyak goreng dos harus secara paketan dengan tepung atau barang jenis lain.

Penerapan itu merupakan strategi pihak perusahaan distributor agar mengantisipasi adanya upaya masyarakat yang ingin menimbun stok minyak goreng.

Baca juga: Alasan Minyak Goreng Dijual Mahal, Pedagang Sembako di Bontang Beberkan Kecurangan Distributor

Baca juga: Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi agar Menjadi Rp 14 Ribu

“Pernah kami tanyakan hal ini. Ini strategi supaya masyarakat tidak menimbun lalu menjual dengan harga tidak wajar,” tuturnya.

Skema itu sebenarnya tidak melanggar aturan selama mengikuti standar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan, yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah.

Sementara minyak goreng kemasan sederhana dijual Rp 13.500 per liter dan yang premiun Rp 14 ribu per liter.

“Tidak ada aturan yang dilanggar. Asal HET nya sesuai kalau kita hitung dengan barang gandengan jenis lain,” bebernya.

Baca juga: Kurangi Antrean Panjang untuk Dapatkan Minyak Goreng, Andi Harun Tawarkan Penyaluran Pakai Kupon

Namun meskipun tidak melanggar aturan, Diskop UKMP tetap memberikan imbauan agar pihak distributor tidak memanfaatkan kondisi kelangkaan minyak goreng dengan menerapkan sistem bundling. 

“Hanya imbauan. Karena mungkin itu memberatkan pedagang.” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved