Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terkuak 3 Istilah Sadis buat Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Dibungkus:Pulang Meninggal

Sejumlah istilah yang digunakan untuk penghuni kerangkeng Bupati Langkat terkuak.

Editor: Doan Pardede
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat via Tribunnews.com
Suasana Kerangkeng Bupati Langkat nonaktif. Sejumlah istilah yang digunakan untuk penghuni kerangkeng Bupati Langkat terkuak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah istilah yang digunakan untuk penghuni kerangkeng Bupati Langkat terkuak.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah penggunaan istilah di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (14/3/2022).

Dalam temuan ini, ada sejumlah istilah yang digunakan terhadap para penghuni kerangkeng.

Pertama, ada istilah 'dibungkus', yang diartikan pulang dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: Terbaru! Terkuak Kekejian di Kerangkeng Bupati Langkat, Sodomi, Jilat Kemaluan Hewan & Laba Rp 177 M

Baca juga: Nasib Polisi & TNI yang Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Baca juga: Oknum TNI-Polri Terlibat, 26 Jenis Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

"Setelah itu ada juga Peluru Nyasar, hukuman terhadap penghuni atau pesakitan yang tidak bersalah mendapatkan penyiksaan apabila ada penghuni lain yang melakukan kesalahan. Jadi, para penghuni yang tidak melakukan kesalahan juga akan mendapatkan hukuman, bilamana yang lain melakukan kesalahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui rilis.

Setelah itu, ada juga istilah "Ojeg Online", yang artinya penghuni melarikan diri dari kereng.

Setelah ketahuan melarikan diri, akan ada orang yang bertugas mencari dan mengejar penghuni tersebut dan dibawa kembali ke dalam kerangkeng.

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Temuan Pertama Kerangkeng

Jika kembali ke cerita awal, kerangkeng ini kali pertama ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Terbit alias Cana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan korupsi.

Di tempat ini, tim gabungan KPK dan Brimob Polda Sumut terkejut melihat adanya penjara ilegal di dalam rumah pribadi kepala daerah. Usut punya usut, Pemerhati Hak Azasi Manusia, yakni Migrant Care melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM.

Dari laporan ini, berkembang temuan dan fakta mengenai penjara di dalam rumah tersebut.

Mulanya, penjara itu diistilahkan oleh masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.

Baca juga: Akhirnya Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Namun, setelah ditelusuri dan didalami, ternyata kerangkeng itu adalah lokasi penyiksaan bagi para pencandu narkoba, bukan sebagai tempat rehabilitasi.

Setiap penghuni diantarkan keluarga atau dijemput oleh bawahan Cana, lantaran menggunakan narkoba.

Sesudah di dalam kereng, para penghuni bukan mendapatkan perawatan, melainkan penyiksaan yang berujung malapetaka.

Kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif. Bukan 2 Kali Sehari, Ini Pengakuan Penyedia Makanan Bagi Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat.
Suasana Kerangkeng Bupati Langkat nonaktif. Bukan 2 Kali Sehari, Ini Pengakuan Penyedia Makanan Bagi Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat. (tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat via Tribunnews.com)

Benar saja, para penghuni yang masuk mengalami gangguan kejiwaan, cacat permanen dan ada yang meninggal dunia, akibat penyiksaan dari Cana, anaknya Dewa Peranginangin.

Setelah dilakukannya pendalam, kerangkeng ini sudah didirikan kurang lebih 10 tahun lamanya oleh Cana.

Oleh karena itu, LPSK menduga bahwa selama puluhan tahun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, Polda dan pihak lainnya terkesan membiarkan adanya lokasi penyiksaan di rumah Cana.

Baca juga: FAKTA Mengejutkan Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat, Polisi Temukan Makam hingga Korban Cacat

Bahkan, oknum aparat penegak hukum juga terlibat dalam penyiksaan di kereng ini.

"Keberadaan kerangkeng/kereng yang sudah cukup lama terjadi disebabkan karena adanya pembiaran dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya di wilayah Kabupaten Langkat. Bahkan oknum aparat hukum turut merekomendasikan dan memasukkan Korban ke dalam kerangkeng manusia. Premanisme telah menjadi kekuatan yang signifikan membentuk struktur sosial dan mempengaruhi aparut pemerintahan," kata Edwin Partogi.

Sodomi hingga Jilat Kemaluan Hewan,  Terkuak Kekejian di Kerangkeng Bupati Langkat

Hal baru seputar kekejian di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terkuak, dipaksa sodomi, jilat kemaluan hewan hingga soal keuntungan Rp 177,5 Miliar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya fakta memilukan yang dialami sejumlah tahanan, yang sempat mendekam di kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Sejumlah tahanan memberikan testimoni, mereka tidak hanya disiksa, tapi juga diperlakukan tidak manusiawi.

Dari data yang diperoleh LPSK, tahanan ada yang dipaksa jilat kemaluan anjing.

Bahkan, ada tahanan yang dipaksa melakukan sodomi terhadap sesama para tahanan.

Adegan sodomi itu kemudian direkam oleh para penjaga kerangkeng manusia, diduga untuk dijadikan hiburan.

"Tahanan inisial KEO dan KRM ditelanjangi, diludahi mulutnya. Kemudian mereka mengaku dipaksa minum air kencing sendiri. Penghuni lain dipaksa menjilat sayuran di lantai," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Kamis (10/3/2022) seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Dipaksa Jilat Kemaluan Anjing Hingga Lakukan Sodomi, Ini Kekejian Terbit Rencana Peranginangin.

Edwin mengungkapkan, kekejian tidak berhenti sampai di situ.

Para tahanan juga dirampas kemerdekaannya oleh pasukan Terbit Rencana Peranginangin yang berasal dari organisasi Pemuda Pancasila.

"Semuanya sadis. Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin.

Dalam penyelidikannya, LPSK menemukan adanya fakta, bahwa calon tahanan yang akan mendekam di kerangkeng manusia harus lebih dahulu digunduli.

Kemudian, bila melakukan kesalahan sekecil apapun, pasti akan disika sedemikian rupa oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin, termasuk diduga oleh putranya bernama Dewa Peranginangin.

"Jadi ada yang disuruh telanjang. Kemudian dipaksa sodomi dan direkam," katanya.

Ada juga yang dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram.

Kemudian, cabai itu dilumuri di wajah parah tahanan.

"Saya bacanya saja enggak tega," kata Edwin.

Dalam praktiknya, Terbit Rencana Peranginangin yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat ini dibantu sejumlah pasukan bayaran.

Mereka terdiri dari anggota TNI dan Polri.

Adapun anggota TNI yang mengetahui dan diduga terlibat kasus kerangkeng manusia ini adalah Letkol WS, rekan Terbit Rencana Peranginangin.

Kemudian Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN.

Untuk anggota polisi, mereka adalah AKP HS, suami dari adik Terbit Rencana Peranginangin.

Selanjutnya ada Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin disebut paling sadis melakukan penganiayaan.

Ada tahanan yang pernah ditetesi plastik yang dibakar.

Bahkan, ada tahanan yang mengalami putus jari akibat dipukul dengan menggunakan palu.

Selanjutnya, ada tahanan yang kelaminnya disundut menggunakan api rokok.

Sayangnya, aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KontraS Sumut menilai bahwa Polda Sumut ini tak berani dengan komplotan preman yang merupakan anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK Ungkap Bupati Langkat Untung Rp177,5 miliar dari Praktik Perbudakan di Kerangkeng Manusia

Mengutip KOMPAS.TV, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperkirakan mengantongi uang Rp177,5 miliar dari praktik perbudakan modern dalam kerangkeng manusia di kediamannya.

Hal itu sebagaimana diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu dengan mengacu pada pernyataan Kapolda Sumatera Utara bahwa setidaknya ada 600 korban selama 10 tahun kerangkeng itu beroperasi.

"Maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menambahkan, Terbit dalam hal ini memperoleh keuntungan dari para pecandu narkotika yang dipekerjakan tanpa upah.

Sementara itu, para pekerja harus menghadapi kerasnya hidup di kerangkeng manusia berdasarkan hasil kegiatan koordinasi, investigasi, dan penelaahan yang dilakikan LPSK sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Bahkan, kata Edwin, mereka yang sudah berada di kerangkeng tidak ada peluang untuk kembali ke rumahnya.

Salah satunya disebabkan karena ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

"Kalau ada TRP, jangankan makan dan minum, buang air pun para korban tidak berani," katanya.

Dari berbagai temuan tersebut, tim LPSK menduga keras telah terjadi praktik perbudakan di kasus kerangkeng milik Terbit dengan iming-iming rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul SEDERET Istilah yang Digunakan untuk Tahanan di Kerangkeng Terbit Peranginangin

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved