Berita Paser Terkini
Polres Paser Bongkar Tambang Emas Ilegal di Desa Samurangau, Pemilik Lahan akan Dipanggil
Polres Paser berhasil mengungkap adanya Ilegal mining Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser berhasil mengungkap adanya Ilegal mining Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Paser.
Penemuan lokasi penambangan tersebut didasari pada laporan dari masyarakat pada Kamis 17 Maret 2022.
Tentu saja dengan ditemukannya aktivitas ilegal mining atau tambang ilegal di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian dibeberkan oleh Kabag Ops Polres Paser, Kompol Suwarno, didampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi kepada TribunKaltim.co pada Jumat (18/3/2022).
Baca juga: DPRD Kaltim Sorot Maraknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Singgung UU Cipta Kerja
Baca juga: Tindak Tambang Ilegal di Tahura Kaltim, Upaya Mengamankan Hutan Sekitar Kawasan Ibu Kota Negara
Baca juga: Penyebab Masih Adanya Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dekat Kawasan Ibu Kota Negara
Dia menjelaskan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan.
"Kami tidak mendapati adanya aktivitas pertambangan di lokasi itu, namun kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan penambangan," kata Suwarno, mewakili Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, Jumat (18/3/2022).
Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama di antaranya, 5 buah jerigen 20 liter, 2 buah kompresor, 1 buah drum air, 4 buah terpal, 5 lembar karpet dan 2 batang pipa.
Kemudian barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua, di antaranya 1 unit mesin diesel jenis dongpeng perahu 32 Pk, 1 unit mesin Kompresor.
Baca juga: Ditjen Gakkum KLHK Buru Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Di lokasi pertama berupa jerigen 20 liter 5 buah, kompresor warna merah 1 buah.
Drum 1 buah, Terpal 4 buah, Karpet merah 5, pipa warna putih 1 buah.
Dan di lokasi kedua terdapat 1 alat Dongpeng perahu 32 Pk, 1 Spiral Besar dan Kecil (penyedot).

"Kemudian ada juga ditemukan 1 alkon, mesin Kato 8 inci dan sejumlah barang bukti lainnya," urai Suwarno.
Dengan ditemukannya ilegal mining PETI tersebut, Polres Paser akan melakukan penindakan hukum secara tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
Baca juga: Tambang Ilegal Masih Kerap Ditemukan, Kapolresta Samarinda Sebut Akan Menindak Tegas
Hal itu didasari pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.
Dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak Polres Paser akan memanggil pemilik lahan yang ada di lokasi ilegal mining.
"Dan untuk penindakan hukumnya akan diterapkan jika ditemukan adanya pelanggaran sesuai Undang-undang yang berlaku," tutup Kompol Suwarno. (*)