Berita Penajam Terkini

Pupuk Subsidi di PPU Hanya untuk Lahan Kurang dari Dua Ha, Selebihnya Disarankan Gunakan Nonsubsidi

Pemangkasan jatah pupuk subsidi bagi petani dilakukan untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Akibatnya terjadi kekurangan pupuk di berbagai daerah

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Tim Pengawas Pupuk Subsidi saat rapat koordinasi pengawasan pupuk terkait penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemangkasan jatah pupuk subsidi bagi petani dilakukan untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Akibatnya terjadi kekurangan pupuk di berbagai daerah.

Termasuk para petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2022 ini, pupuk subsidi terbilang minim.

Jatah tersebut juga dibatasi peruntukannya, yakni khusus untuk petani yang memiliki lahan seluas dua hektare ke bawah saja.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian PPU Mulyono kepada Tribun Kaltim.Co, Senin (21/3/2022).

Mulyono menyampaikan, Kementerian Pertanian (Kementan) hanya menyetujui usulan pupuk subsidi sebesar 30 persen.

Baca juga: Gandeng Polda Kaltim dan Kejati dalam Upaya Mencegah Pupuk Subsidi Jatuh ke Tangan Mafia 

Baca juga: Realisasi Pupuk Subsidi di Kutai Timur Dikabulkan 30 Persen Saja, Keberadaannya hanya Jadi Stimulus

Baca juga: Jatah Pupuk Subsidi Kurang, Dinas Pertanian PPU Minta Petani Gunakan Pupuk Non Subsidi

Berdasarkan data, 2022 ini jatah pupuk subsidi jenis;

- Urea hanya 3.873 ton,

- NPK 4.350 ton,

- SP36 522 ton,

- ZA 189 ton,

- Organik granul 1.170 ton

- Pupuk organik cair 650 liter.

“Dari seluruh jenis pupuk subsidi yang kami usulkan, yang disetujui hanya 30 persen saja," ungkapnya.

Baca juga: Persiapan Kuota Pupuk Subsidi 2022 di Berau, Kelompok Tani Harus Input Rancangan Kebutuhan

Jumlah jatah pupuk subsidi tersebut, menurut Mulyono, sangat sedikit dan belum mampu memenuhi kebutuhan lahan pertanian produktif di PPU, yang jumlahnya mencapai belasan ribu hektare.

“Kalau dilihat dari luasan lahan pertanian dengan jatah pupuk subsidi, itu jelas saja tidak mencukupi,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved