Berita Kukar Terkini

Satreskoba Polres Kukar Gagalkan 155,41 Gram Sabu Siap Edar di Tenggarong

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah Tenggarong

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Rachmawan bersama Kasi Humas Polres Kukar I Ketut Kartika saan melihatkan barang bukti sabu.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah Tenggarong.

Pengedar tersebut berinisial AS (33) warga asal Kecamatan Kembang Janggut, Kukar yang membawa sabu seberat 155,41 gram yang rencananya akan di edarkan di sekitar wilayah Tenggarong, Kukar.

"Barangnya datang langsung dari Kembang Janggut," ujar Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP M.P Rachmawan, Rabu (23/3/2022).

Dikatakan AKP Rachmawan, pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 18.00 wita petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seperti yang ada pada tersangka.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.00 wita dan petugas melihat seseorang yang mencurigakan dipinggir jalan Belida RT 07, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong sedang berdiri membawa sebuah box atau kotak.

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 1 Kilogram di Samarinda, Terbesar dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Baca juga: ASN Kutai Kartanegara Diciduk Polisi, Kedapatan Simpan Sabu Dua Poket di Saku Celana

Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Diancam 20 Tahun Penjara

"Selanjutnya anggota langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap tersangka, saat digeledah ditemukan lima poket sabu dengan berat kotor 135,42 gram.

"Lalu tersangka mengaku bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu lagi di dalam mobilnya yang berada Jalan pahlawan Kelurahan bukit biru," katanya.

Tak menunggu waktu lama kata dia, petugas langsung menuju mobil tetsangka dan menemukan lagi dua poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,89 gram.

"Akhirnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sehari Satreskoba Polres Kutai Kartanegara Ringkus Tiga Tersangka Narkoba, Amankan 1,12 Gram Sabu

"Karena di atas 5 gram, jadi ancaman hukumannya 6 sampai maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved