Berita Nasional Terkini

Terbaru! PDIP Ungkap Fakta Baru 'Surat Sakti' Anies Baswedan Soal Dana Formula E, Ini Isi Lengkapnya

PDIP menemukan fakta baru bahwa Anies Baswedan mengeluarkan surat sakti terkait Formula E.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. PDIP menemukan fakta baru bahwa Anies Baswedan mengeluarkan surat sakti terkait Formula E. 

Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen DKI Jakarta pun telah diperiksa oleh komisi antirasuah ini.

Mereka itu masing-masing Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.

Baca juga: Perihal Sejarah, Keputusan Anies Baswedan Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN Tuai Kritik Keras

Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.

Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.

Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.

Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.

Walau sejumlah pihak sudah diperiksa, KPK hingga saat ini belum memeriksa Gubernur Anies Baswedan.

Usai diperiksa KPK, Prasetyo pun mendesak agar pemeriksaan terhadap Anies segera dilakukan.

Pasalnya, Anies dinilai menjadi sosok di balik rencana penyelenggaraan Formula E yang akan dilaksanakan Juni 2022 mendatang.

"Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini," ucapnya usai diperiksa KPK, Selasa 22 Maret 2022.

Beberkan Surat Sakti Anies Baswedan

Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.

Baca juga: Anies Baswedan Harus Legowo jadi Cawapres Saja? Terkuak Jalan Terjal di Pilpres 2024 Versi Survei

Prasetyo bilang, surat sakti itu diberikan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.

Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa selama 4 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 22 Maret 2022 kemarin.

"Saya kembali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan kepada Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship," tulis Pras di instagramnya (@prasetyoedimarsudi) dikutip Rabu 23 Maret 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved