Berita Nasional Terkini

Terbaru! PDIP Ungkap Fakta Baru 'Surat Sakti' Anies Baswedan Soal Dana Formula E, Ini Isi Lengkapnya

PDIP menemukan fakta baru bahwa Anies Baswedan mengeluarkan surat sakti terkait Formula E.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. PDIP menemukan fakta baru bahwa Anies Baswedan mengeluarkan surat sakti terkait Formula E. 

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta itu, terkait kasus penyelenggaran Formula E yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu.

Prasetyo mengatakan, jika Anies Baswedan dipanggil, maka itu akan memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaran balap mobil listrik yang tengah diusut komisi antirasuah itu.

"Ya saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam permasalahan Formula E ini," ujar Prasetyo ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022 seperti dilansir Pos-Kupang.com di artikel berjudul PDIP Temukan Fakta, Anies Baswedan Punya Surat Sakti Terkait Penyelenggaraan Formula E, Simak ini

Prasetyo kembali diklarifikasi terkait anggaran yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta Rp 180 miliar.

Menurutnya, KPK mendalami ihwal peminjaman yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada.

"(Dikonfirmasi) mengenai Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, (kepada) Dispora, itu aja," terang Prasetyo.

Dijelaskan, DPRD melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E.

Namun, teknis pembahasan anggaran dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Akan tetapi, lanjut Prasetyo, sebelum anggaran tersebut disahkan menjadi Perda APBD, Dispora justru melakukan peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar kepada Bank DKI.

"Kita (DPRD) enggak tahu (terkaiit peminjaman uang itu), semua masalah anggaran mereka-mereka (Pemprov DKI) yang buat," papar Politisi PDIP itu.

Untuk diketahui, Prasetyo telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini.

Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.

Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis 4 November 2021.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Sepekan kemudian, Selasa 9 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved