Idul Fitri
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Berikut Ketentuan, Syarat dan Jenisnya
Vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran 2022. Berikut ketentuan, syarat dan jenisnya.
- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya.
Vaksin untuk booster
Pada 25 Februari 2022, pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm.
Dengan demikian, ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebut yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
Baca juga: BERLAKU Hari Ini, Cukup Vaksin Dosis 2 atau Booster, Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes Antigen & PCR
Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di semua kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.
Homolog adalah pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Pakai vaksin apa saja?
Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2 (vaksin primer), vaksin booster yang bisa digunakan adalah:
- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)
- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)