Berita Nasional Terkini

Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi 80 Juta Orang, Vaksin Lengkap Jadi Syarat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022.

Termasuk, mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.

Namun, pemudik diharuskan untuk melakukan vaksinasi lengkap dan booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Dengan adanya kelonggaran untuk melakukan mudik lebaran, sehingga tahun ini diprediksi jumlah pemudik akan membludak.

Bahkan prediksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak 80 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, angka tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Berikut Ketentuan, Syarat dan Jenisnya

Baca juga: Info Terbaru! Lengkap Peraturan Mudik 2022, Vaksin Booster Disiapkan jadi Syarat Mudik Lebaran

Baca juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini Jadwal Libur Nasional 2022 dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenhub.go.id, Kamis (24/3/2022).

Mengenai permintaan presiden yang mengharuskan vaksinasi lengkap, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Adita Irawati.

Dijelaskan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri berjalan lancar dan aman dari Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri.

Beberapa di antaranya, terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” kata Jubir Kemenhub ini.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan vaksinasi booster.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved