Virus Corona di Bontang

Syarat Mudik Wajib Booster Berpotensi Diberlakukan di Pelabuhan Lok Tuan Bontang

Sejauh ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengaku belum menerima petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat terkait perihal tersebut.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi calon penumpang kapal di Pelabuhan Lok Tuan Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana pemberlakuan syarat mudik wajib booster bagi penumpang kapal masih menggantung.

Sejauh ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengaku belum menerima petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat terkait perihal tersebut.

Namun Kepala KKP Samarinda yang juga memiliki wilayah kerja Kota Bontang, Solihin mengatakan kebijakan wajib booster kemungkinan besar akan diberlaku.

Tetapi untuk mengantisipasi sejak dini, calon penumpang selalu diimbau agar segera mendapat suntikkan vaksin booster.

“Sebelum aturan itu diberlakukan, kami telah memberikan imbauan agar penumpang mendapat suntik booster,” bebernya, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Akses Utama di Sangatta Putus Akibat Banjir, Penumpang Kapal Egon dari Kutai Timur Batal Berangkat

Baca juga: CARA BELI Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id, Syarat Perjalanan Kapal dan Prokes Penumpang 2022

Baca juga: Pelabuhan Lok Tuan Bontang Bebaskan Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Kapal

Dikatakan Solihin syarat perjalanan saat ini masih merujuk kepada SE nomor 11 tahun 2022.

Di SE itu tertuang syarat perjalanan penumpang kapal di pelabuhan wajib divaksin baik pertama, kedua, mauapun booster.

Bagi penerima vaksin pertama wajib melampirkan hasil rapid tes Antigen atau PCR.

Sedangkan penerima vaksin kedua dan booster hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan penggunaan aplikasi peduli lindungi.

"Sementara yang belum vaksin tidak boleh berangkat kecuali mendapat surat rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah. Kalau wajib booster kami belum terima aturannya jadi masih menggunakan regulasi yang lama," kata Solihin.

Baca juga: Beli Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id, Cek Aturan Vaksin dan PCR Terbaru Penumpang Kapal Laut

Dikonfirmasi terpisah Juru Bicara Tim Satgas Covid-19, Adi Permana mengaku juga belum menerima aturan turunan khususnya kewajiban syarat booster bagi masyarakat yang ingin mudik.

"Kalau di pemberitaan gitu saya baca, tapi kami tetap tunggu edaran resmi. Jadi mekanisme perjalanan saat ini masih mengacu aturan yang berlaku," kata Adi Permana.

Antisipasi lonjakan sentral vaksinasi, Adi mengatakan tetap membuka mulai sejak Senin hingga Sabtu. Selain sentral, untuk mendapat vaksin juga bisa langsung didapat di setiap Puskesmas yang ada di Bontang.

"Kalau ada yang mau vaksin ya silahkan ada datang. Kalau pun animonya tinggi kita akan tambah tempat lokasi," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved