Berita Balikpapan Terkini

Viral Mobil Merah Halangi Jalan Ambulans di Balikpapan, Ternyata Bawa Pengidap Diabetes Akut

Sempat ramai di media sosial, video yang memperlihatkan seseorang sopir ambulans menegur pengendara mobil berwarna merah di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana saat sopir ambulans menegur pengemudi mobil merah karena diduga menghalangi jalan ambulans pada Jumat (25/3/2022) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

"Kita sudah mau maju, ambil kanan, tau-tau dia langsung menutup lagi ke kanan. Dari situ, kita mulai jengkel. Namanya ambulans kendaraan prioritas nomor dua kok bisa ditutupi seperti itu," tandas Khairul kesal.

Akhirnya, didorong rasa jengkel, sopir ambulans pun lantas menyalip paksa dan berhenti tepat di depan mobil merah tersebut dan turun.

Baca juga: TERKUAK Gaji Pawang Hujan Viral yang Beraksi di MotoGP Mandalika 2022, Rara Sebut Mencapai 3 Digit

Sesaat dihampiri, baru diketahui bahwa mobil merah tersebut dikemudikan oleh seorang wanita berusia kisaran 40 tahun dan ditegur oleh si sopir ambulans.

"Jadi sopir saya berhenti, terus turun dan mendatangi si mobil merah. Sopir mobil merah itu ibu-ibu. Sopir saya tanya, maksudnya apa. Dia (pengemudi mobil merah) cuma minta maaf," papar Khairul.

Disaat yang bersamaan, kata Khairul, sopirnya sempat ditegur lagi oleh seseorang yang diduga preman setempat lantaran sudah menimbulkan kegaduhan.

"Sudah pergi saja. Jangan bikin keributan," sebut Fikri, meniru yang diucapkan oleh si preman dengan nada sedikit membentak.

Tak ingin berlarut dan ingat diri karena sedang membawa pasien, si sopir mengalah dan kembali ke ambulans untuk melanjutkan pengantaran pasien.

Sebagai informasi, dikatakan Khairul, pasien warga Gunung Samarinda tersebut, mengidap diabetes akut dan membutuhkan tindakan medis berupa operasi dan diantar menuju Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan.

Khairul mengatakan, untuk kejadian itu tidak berhenti sebatas menegur di jalanan.

Pihaknya sudah melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini Polresta Balikpapan.

"Semoga cepat ditindaklanjuti, ini kita masih menunggu panggilan dari kepolisian," tukas Khairul.

Sebagai gambaran, adapun pengguna jalan yang terbukti menghalangi jalan ambulans dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved