Tersangka Asusila Ditangkap
Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwatinya Imingi Korban Jadi Pengurus
Tersangka berinisial AA (48) pimpinan pondok di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melakukan persetubuha
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Tersangka berinisial AA (48) pimpinan pondok di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya, akhirnya ditangkap di Perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) lalu.
Bahkan, tersangka sempat dijadikan DPO setelah dua kali pemanggilan kepolisian tidak dihiraukan.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso menjelaskan, kronologis perkara persetubuhan tersebut dilakukan awal tahun 2021 lalu.
Pelaku pertama kali melakukan persetubuhan tersebut pada 15 Januari 2021.
Kemudian kata dia, pada 25 Januari 2021 lalu korban dinikahi siri oleh tersangka tanpa seizin orang tua korban.
Baca juga: BREAKING NEWS Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwatinya Ditangkap
Baca juga: Pelaku Pencabulan ke Santriwati, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Jadi Tersangka
Baca juga: Dua Santri yang Membunuh Guru Ponpesnya di Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, korban sering disetubuhi tersangka selayaknya suami istri hingga terakhir melakukan pada 13 Desember 2021 lalu.
"Persetubuhannya dilakukan di salah satu kamar yang ada di ponpes itu," ujar AKP Dedik. Minggu (27/3/2022).
Lanjut dia, modus tersangka untuk menyetubuhi korban yakni tersangka menjanjikan korban akan menjadikan salah satu pengurus ponpes.
"Karena tersangka juga ada membangun ponpes baru di salah satu kecamatan di Kukar," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menuturkan, selain mengiming-imingi menjadikan korban pengurus ponpes, tersangka juga memberikan sejumlah uang sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu untuk kebutuhan sehari-hari korban.
Baca juga: Dua Santri Pengeroyok Guru Ponpesnya di Samarinda Dikenakan 3 Pasal Pidana
"Korban itu dikasih uang mulai sejak persertubuhan itu. Jadi setiap bulan tersangka ini menitip uang ke stafnya untuk diberikan ke korban. Selama tersangka di Tenggarong, tiap bulan korban dapat, tapi semenjak tahun 2021, beberapa bulan tersangka ke Jawa, disitu korban tidak dapat," paparnya.
Diketahui, tersangka selain menjadi pimpinan ponpes juga merupakan ASN tenaga pendidik.
"Untuk status PNSnya kami kurang tahu yang jelas dia ASN," pungkasnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel