Berita Ekbis Terkini
Wajib Pajak dengan Penghasilan Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT? Ini Undang-undang & Penjelasannya
Wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta boleh tidak lapor SPT. Ini undang-undang dan penjelasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) adalah 31 Maret 2022.
Namun ada pengecualian untuk Wajib Pajak yang masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam UU No 7/2021 disebut PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Dengan demikian, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan, sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT.
Baca juga: 3 Hari Lagi Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan saat ditemui di Gedung Kompas Gramedia mengatakan, jika wajib pajak memiliki penghasilan atau gaji di bawah kriteria pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan, maka bisa tidak wajib lapor SPT.
"Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT, karena penghasilan di bawah ketentuan (PTKP)" ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
Dia menjelaskan, secara teknis dalam aturan pajak, penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan untuk menjadi wajib pajak non efektif.
"Bahasa gampangnya tidak aktif sementara. Selain itu, sanksi denda (Rp 100 ribu) juga akan lepas," kata Erwin.
Mengapa Wajib Pajak di bawah PTKP masuk kategori sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE)?
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dilansir dari kanal Youtube Pajak Tebet, WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
- Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:
Baca juga: Cara Mendapat EFIN Online, Lupa EFIN? Ini yang harus Dilakukan, Cara Isi SPT 2022 via Efiling
- Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka: Tidak wajib lapor SPT Tahunan. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak ( SPT ) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Baca juga: Deadline 31 Maret 2022, Ayo Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Jika Tidak, Kena Denda Rp 100 Ribu
Syarat dan cara ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif
Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu:
- Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani Fotokopi KTP.
- Kemudian, bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
- Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.
Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.
Namun, jika nantinya memiliki penghasilan di atas PTKP, maka yang bersangkutan wajib aktif kembali lapor SPT tanpa ajukan permohonan.
"Sebab, di kita prinsipnya self assessment.
Kalau di dalam Undang-undang, bahwa setiap wajib pajak lapor SPT dengan benar dan jelas, dan bukti dia wajib pajak dari adanya NPWP," pungkasnya.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 2022 di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.