Berita Nasional Terkini
Gugatan Usia Pensiun TNI Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sampai Kapan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI?
Gugatan usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi. Lantas sampai kapan Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI?
Gugatan Usia Pensiun TNI Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira
Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda (dissenting opinion) dari putusan tersebut.
Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Seharusnya Dikabulkan
Enny Nurbaningsih, yang mewakili tiga hakim lainnya yang menyatakan disseting opinion menjelaskan, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.
Menurutnya, permohonan yang dilayangkan pemohon beralasan berdasarkan hukum.
“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan oppion dissenting.
Selain karena faktor beralasan menurut hukum, Enny mengatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan Mahkmah lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, Enny menilai, frasa usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sementara, untuk batas usia pensiun perwira tinggi 58 tahun, Enny mengatakan bahwa frasa tersebut hanya berlaku bagi perwira yang pada saat aturan itu dibuat belum dinyatakan pensiun.