Berita Nasional Terkini

THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Dipotong Lagi Karena Corona? Cek Bocoran & Cara Hitung THR 2022 Karyawan

THR PNS 2022  dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta jadi topik yang hangat diulas jelang bulan Ramadhan

Editor: Doan Pardede
Tribun Timur / Rasni Gani
Benarkah THR PNS 2022 dan gaji ke-13 dipotong dan bagaimana cara hitung THR karyawan swasta? simak bocoran terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Tapi Tak Semuanya, Cek Kriteria dan Besaran Sesuai Pangkat/Golongan

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.\

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji Pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Tunjangan 4 jabatan PNS dinaikkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.

Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 16 Februari 2022 lalu.

Terdapat 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan PNS.

Baca juga: Regulasi Tengah Digodok, ASN Pindah ke IKN Nusantara Diberi Tunjangan Tambahan, Berapa Besarannya?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Fasilitas yang Didapat Bila Lulus Rekrutmen PPPK 2022, Dari Gaji, Tunjangan dan Cuti

Baca juga: Kabar Gembira ASN - PNS di IKN Nusantara Kaltim, Ada Tunjangan Tambahan & Hunian

Antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS:

Teknisi Siaran, Perpres 28/2022

Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran, Perpres 29/2022

Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022

Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000

Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000

Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000

Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000

Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000 

Cara Hitung THR Karyawan Swasta Sesuai Undang-undang

Selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, karyawan swasta juga berhal atas THR, lalu cara hitung THR karyawan swasta?

Cara hitung THR telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan.

Regulasi ini mengatur penghitungan nominal THR berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak.

Untuk lebih jelasnya, simak cara hitung THR berikut:

1. Karyawan kontrak

Misalnya, si A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi Sejahtera selama 6 bulan.

Upah pokok (di luar tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp2,5 juta.

Maka, perhitungan THR yang akan A dapatkan adalah masa kerja/12 x upah pokok, sehingga:

6/12 x Rp2.500.000 = Rp1.250.000,00

2. Karyawan harian

Nah, ada dua tipe karyawan harian, yaitu karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Jika A adalah karyawan harian yang telah bekerja selama 1,5 tahun, maka THR yang ia dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Namun, jika A bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang A dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan itu.

3. Karyawan tetap

Jika A sudah diangkat sebagai karyawan tetap selama dua tahun ini, dengan gaji pokok sebesar Rp5 juta (termasuk tunjangan tetap) per bulan, maka THR yang bisa A dapat sebesar Rp5 juta atau sebesar gaji pokok A selama sebulan.

Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominal yang ia dapat akan menjadi lebih besar dari hasil perhitungan di atas.

Perlu Anda ingat bahwa perhitungan yang diatur dalam Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib diterima karyawan.

Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi yang perusahaan terapkan.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved