Berita Nasional Terkini

Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Tapi Tak Semuanya, Cek Kriteria dan Besaran Sesuai Pangkat/Golongan

Jokowi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews
TUNJANGAN PNS NAIK - (ilustrasi) Jokowi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan. 

TRIBUKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan.

Sebagai inormai, tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Disnakertrans Berau Juga Pantau Pemberian Tunjangan Hari Raya

Baca juga: Jadi Polisi Banyak Diminati, Inilah Daftar Gaji & Tunjangan Pangkat Bintara Hingga Jenderal

Baca juga: Inilah Rincian Besaran Gaji & Tunjangan yang Diterima Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.

Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).]

Jenjang Jabatan

Widyaiswara Ahli Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d – Pembina Utama Gol. IV/e)

Widyaiswara Ahli Madya (Pembina Gol. IV/a – Pembina Utama Muda Gol. IV/c)

Widyaiswara Ahli Muda (Penata Gol. III/c – Penata Tk. I Gol. III/d)

Widyaiswara Ahli Pertama (Penata Muda Gol. III/a – Penata Muda Tk. I Gol. III/b)

Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru, seperti dilansir Kompas.com:

Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

Baca juga: Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Cuti yang Didapat

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved