Berita Nasional Terkini
Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Tapi Tak Semuanya, Cek Kriteria dan Besaran Sesuai Pangkat/Golongan
Jokowi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan.
Sebagai inormai, tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.
Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Disnakertrans Berau Juga Pantau Pemberian Tunjangan Hari Raya
Baca juga: Jadi Polisi Banyak Diminati, Inilah Daftar Gaji & Tunjangan Pangkat Bintara Hingga Jenderal
Baca juga: Inilah Rincian Besaran Gaji & Tunjangan yang Diterima Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.
Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.
"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).]
Jenjang Jabatan
Widyaiswara Ahli Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d – Pembina Utama Gol. IV/e)
Widyaiswara Ahli Madya (Pembina Gol. IV/a – Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
Widyaiswara Ahli Muda (Penata Gol. III/c – Penata Tk. I Gol. III/d)
Widyaiswara Ahli Pertama (Penata Muda Gol. III/a – Penata Muda Tk. I Gol. III/b)
Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru, seperti dilansir Kompas.com:
Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
Baca juga: Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Cuti yang Didapat