Pengetap Solar Subsidi Dibekuk
Modus Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan, Tangki Truk Dimodifikasi hingga Mampu Tampung 400 Liter
ria berinisial CH (42) berhadapan dengan hukum usai melakukan kecurangan saat membeli solar subsidi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, CH dibekuk oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan yang telah dicurigai usai menerima laporan dari masyarakat.
"Di mana di sini Unit Tipidter saat melakukan patroli mendapati dan mencurigai sebuah truk yang setelah mengisi di SPBU," ujar Yusuf, Kamis (31/3/2022).
Truk yang dikendarai CH diketahui melakukan pengisian bahan bakar di SPBU yang berada di Jalan Soekarno Hatta KM 9, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Selesai melakukan pengisian, lanjut Yusuf, truk tersebut keluar dari SPBU dan melaju ke arah Samarinda. Dalam perjalanannya, CH diintai oleh kepolisian.
Baca juga: SPBU di Samarinda yang Terlibat Pengetap BBM akan Ditindak Tegas
"Truk tersebut berhenti di pinggir jalan setelah tiba di KM 9,5 dan langsung diamankan oleh anggota kepolisian yang memantau," ujar Yusuf.
Di mana CH telah melakukan pembelian seharga Rp 1 juta dengan harga per liter Rp 5.150.
Setelah diamankan, CH mengaku bahwa solar subsidi tersebut akan dibawa menuju lokasi penampung yang berlokasi di KM 13, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kini, CH berhadapan dengan hukum. Ia dan barang buktinya diamankan di Polda Kaltim untuk ditangani lebih lanjut dengan proses hukum yang berlaku. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel