Berita Nasional Terkini
Penyebab Hakim MK Tolak Gugatan Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Permohonan Dianggap Tak Beralasan
Pengajuan perpanjangan masa pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini membuat Jenderal Andika Perkasa berpotensi menanggalkan jabatannya
TRIBUNKALTIM.CO - Pengajuan perpanjangan masa pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan keputusan tersebut, dipastikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, bakal lengser dari jabatannya pada akhir tahun ini.
Pada 21 Desember 2022 mendatang, usia Jenderal Andika Perkasa akan memasuki 58 tahun, yang berarti masuk masa pensiun.
Sebelumnya permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Cabut Larangan Keturunan PKI dan Tes Renang dari Syarat Seleksi Prajurit TNI
Baca juga: Tetap Ditolak MK Walaupun Sempat Memohon, Jenderal Andika Perkasa Tanggalkan Jabatan Panglima TNI
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Murka, Anak Buahnya Jadi Penyebab Penyerangan KKB Papua, 3 Prajurit Tewas
Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda (dissenting opinion) dari putusan tersebut.
Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Kejar KKB Papua, Jenderal Andika Perkasa Kirim 400 Prajurit Rider Khusus & Bangun 2 Pos TNI Baru
Enny Nurbaningsih, yang mewakili tiga hakim lainnya yang menyatakan disseting opinion menjelaskan, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.
Menurutnya, permohonan yang dilayangkan pemohon beralasan berdasarkan hukum.
“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan oppion dissenting.
Selain karena faktor beralasan menurut hukum, Enny mengatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan Mahkmah lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, Enny menilai, frasa usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sementara, untuk batas usia pensiun perwira tinggi 58 tahun, Enny mengatakan bahwa frasa tersebut hanya berlaku bagi perwira yang pada saat aturan itu dibuat belum dinyatakan pensiun.
Baca juga: Tembakan KKB Papua Ganggu Rapat yang Dipimpin Jenderal Andika Perkasa, Ini Tindakan Panglima TNI
“Berkenaan dengan dalil pemohon yang menyatakan frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta frasa dalam norma pasal 71 huruf a UU TNI yang menyatakan usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI,” imbuh dia.
Dalam perjalanan sidang gugatan ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah hadir secara virtual pada Selasa (8/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.
Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.
"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional. Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika, kala itu.
Namun, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan tersebut, karena masih dalam pembahasan.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Luluskan Pemuda yang Dulunya Kerap Pesta Miras Jadi Perwira
Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.
"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mewakili DPR menuturkan, penentuan batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki pembentuk UU.
Dengan demikian, batasan usia pensiun dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ia pun mengungkapkan, pemerintah dan DPR memiliki wacana melakukan perubahan terhadap UU TNI.
"Memang ini longlist, tapi bukan tidak mungkin menjadi Prolegnas Prioritas," ujar dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.