Berita Samarinda Terkini

Dinas ESDM Kaltim Tanggapi Tabrakan Jembatan Mahakam di Samarinda, Sanksi Bisa Ganti Rugi Perbaikan

Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur menanggapi tabrakan Jembatan Mahakam oleh dua kapal ponton di Samarinda, Senin (28/3/2022)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
JEMBATAN MAHAKAM - Kondisi terkini jembatan pasca insiden tabrakan oleh dua kapal ponton, Senin (28/3/2022) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur menanggapi tabrakan Jembatan Mahakam oleh dua kapal ponton di Samarinda, Senin (28/3/2022) lalu.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengungkapkan bahwa pihaknya dari bidang minerba akan mendapat laporan dari inspektur tambang yang mengkroscek hal tersebut.

"Biasanya itu, dari inspektur tambang langsung mengkroscek ke lokasi, kemudian menginvestigasi, laporan akan masuk langsung ke Dirjen Minerba," terangnya, Jumat (1/4/2022).

"Dari pihak inspektur tambang menghubungi kami dari bidang minerba nanti langsung menginvestigasi terkait itu," imbuh Benny.

Terkait sanksi, Benny mengatakan bisa saja pihak perusahaan dibebankan ganti rugi ketika ada kerusakan pada pilar di Jembatan akibat insiden tabrakan.

Baca juga: Pasca Ditabrak Tongkang, Dishub Kaltim Minta Pembatasan Arus Lalu Lintas di Atas Jembatan Mahakam

Baca juga: Jembatan Mahakam di Samarinda Ditabrak Lagi, BBPJN Ingin Ada Pembatasan Sementara

Baca juga: Tim Kementerian PUPR Cek Kondisi Jembatan Mahakam Pasca Ditabrak Tongkang, Ada Retakan di 2 Pilar

Tentu nanti akan dicek terlebih dahulu terkait kelalaian pihak perusahaan hingga menyebabkan terjadi tabrakan.

Serta beberapa pertimbangan dari koordinasi lintas sektoral yang memiliki otoritas di perairan Sungai Mahakam.

"Kalau untuk sanksinya, semisal ganti rugi dan pertanggungjawaban dari yang nabrak itu, biasanya," tegasnya.

Menyinggung sikap Pemprov Kaltim melihat insiden tabrakan jembatan yang sering berulang, apakah akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tegas terkait sanksi dan lalu lintas di kolong Jembatan Mahakam, Benny menyebut masih perlu dibahas oleh otoritas yang berwenang.

Sebetulnya, lanjut Benny, otoritas terkait perairan bukan pihaknya yang menentukan, walau pun yang melintas ialah hasil sumber daya Mineral, yakni batu bara.

Baca juga: Lagi-Lagi, Dua Tongkang Tabrak Pilar Jembatan Mahakam, Hanyut Terbawa Arus Sungai yang Deras

"Terus terang saja kalau sudah wilayah perairan ini bukan wilayah ESDM juga," tandasnya.

"Ya mungkin dari pihak otorita setempat (terkait aturan), apakah itu dari syahbandar atau pengaturan pelayaran, bisa tegas untuk memberitahu pengaturan, dibuat mekanisme yang baik, jadi biar enak prosesnya dan tak terulang lagi (insiden tabrakan jembatan)," harap Benny. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved