Berita Nasional Terkini
INFO PPPK 2022: Pemerintah Siapkan Rp 22,2 Triliun untuk Gaji PPPK di 2022, Cek Rincian Honor PPPK
Simak informasi seputar PPPK 2022, pemerintah siapkan Rp 22,2 Triliun untuk gaji PPPK tahun 2022, cek rincian gaji PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.
Pemerintah siapkan anggaran Rp 22,2 Triliun untuk gaji PPPK tahun 2022.
Berapa besar gaji PPPK setiap bulan?
Cek rincian gaji PPPK tahun 2022 dalam artikel ini.
Ya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,22 triliun untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun ini.
Demikian yang diungkapkan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya.
"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa 29 Maret 2022.
"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III, Syarat Pilih Formasi PPPK Login sscasn.bkn.go.id
Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.
Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.
"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Ini Perbedaan CPNS dan PPPK Mulai dari Gaji dan Golongan, Tak Ada Seleksi CPNS 2022
Lebih lanjut Made menjelaskan kembali gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.
Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK tahap I.
Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.