Berita Samarinda Terkini
Jelang Ramadhan, Pemkot dan Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Kota Samarinda Tahun Ini
Menjelang Ramadhan 1443 H tahun 2022, Pemkot dan Kantor Kementerian Agama Samarinda telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah tahun ini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menjelang Ramadhan 1443 H tahun 2022, Pemkot dan Kantor Kementerian Agama Samarinda telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah tahun ini.
Setelah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dinas Perdagangan dan yang lainnya, Pemkot dan Kemenag menyepakati besaran kadar zakat yang harus dibayarkan oleh umat muslim di Kota Tepian pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri nanti.
Diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag kota Samarinda melalui berita acara koordinasi tersebut bahwa zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras sejumlah 2,5 kilogram per jiwa.
Sedangkan yang ingin membayar zakatnya dalam bentuk uang, maka terbagi dalam tiga kategori.
Kategori I dibayarkan sejumlah Rp 70.000 per jiwa, kemudian kategori II sebesar Rp 50.000 per jiwa dan kategori III dibayarkan Rp 40.000 per jiwa.
Baca juga: Inilah Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2020 Wilayah Samarinda, Bentuk Jumlah Uang atau Beras
Baca juga: NEWS VIDEO Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah, Rapat Kemenag Paser bersama Organisasi Masyarakat
Baca juga: Kemenag Bontang Tentukan Kadar Zakat Fitrah 2021, Berikut Besarannya
Dibandingkan kadar zakat fitrah pada Ramadhan tahun sebelumnya, zakat kategori I meningkat jumlahnya dari tahun lalu sebesar Rp 60.000, sedangkan untuk kategori II dan III jumlahnya tetap sama dengan kadar zakat tahun lalu.
“Kadar (zakat) ini sudah mempertimbangkan kehati-hatian dalam kemampuan membayar dan perbedaan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Samarinda setiap hari,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Samarinda, Baequni, Minggu (19/3/2022).
Selain itu juga ditentukan kadar fidyah bagi yang terpaksa tidak bisa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan jumlah 6,5 ons per hari, atau jika dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 7.000 per hari.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan yang bisa dibayarkan sejak masuknya bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri tepatnya sebelum khotib shalat Id turun dari mimbar.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kukar Sudah Ditetapkan, Berikut Besarannya
Penetapan kadar zakat fitrah di kota Samarinda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan dilaporkan kepada walikota dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) walikota.
“Hasil keputusan tentang kadar zakat fitrah ini akan kita bawa, kalau disetujui oleh pak wali agar nanti dibuatkan Surat Keputusan (SK) walikota untuk ditetapkan sebagai besaran kadar zakat fitrah di Samarinda, dan bisa segera ditindak lanjuti oleh badan amil zakat terkait penerimaan dan penyalurannya pada bulan puasa nanti,” terang Kepala Bagian Kesra pemkot Samarinda, Kamarul Zaman. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.