Ibu Kota Negara
Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK
Lagi UU IKN digugat, dari Walhi, AMAN hingga seorang warga adat gugat UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
“Pemohon kaget karena tiba-tiba rumahnya kok ada patoknya.
Baca juga: Partai Ummat Besutan Amien Rais Gugat UU IKN ke MK, Cegah Kaltim Gantikan Jakarta
Bahkan ketika proses presiden roadshow berkemah, dia tidak tahu,” sebut Arman di MK.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sumbolinggi, menyebut bahwa tidak dilibatkannya komunitas adat terdampak IKN menjadi fenomena umum dalam pembentukan UU IKN yang serba kilat.
Menurut dia, kriteria partisipasi publik secara penuh berdasarkan informasi yang lengkap, serta bebas dari tekanan dan intimidasi, tidak terjadi pada komunitas adat.
Di samping itu, Rukka mengatakan bahwa suku Paser Balik termasuk salah satu suku yang terancam punah, terlebih lagi usai lahirnya UU IKN yang tidak mengatur secara terperinci soal perlindungan masyarakat adat.
“Apa pun yang akan berdampak pada hidup kami sebagai masyarakat adat, itu minimal sepengetahuan kami dan kami harus memperbolehkan baru itu bisa terjadi,” ujar Rukka di MK.
“Undang-undang IKN ini membuat mereka hilang, menghilangkan identitas mereka.
Mereka dan termasuk kami organisasi masyarakat adat tidak pernah memberikan persetujuan.
Tidak ada proses partisipasi masyarakat adat yang hidup dan keberadaannya akan tergantung oleh UU IKN ini, tidak terjadi secara penuh dan efektif,” jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas
Hanya 17 Hari
Perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Muhammad Arman, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan uji formil alih-alih uji materil karena ada batas waktu pengajuan uji formil, yakni 45 hari setelah sebuah peraturan diundangkan.
Di samping itu, UU IKN dianggap serupa dengan UU Cipta Kerja yang sama-sama dibahas serba kilat.
UU Cipta Kerja berujung vonis inkonstitusional bersyarat di MK.
“UU IKN juga telah menempatkan masyarakat adat semakin terpinggirkan sebab komunitas tidak pernah diajak bicara padahal mereka telah lama hidup di dalam wilayah yang dijadikan lokasi pemindahan ibu kota negara,” ujar Arman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
“Bahkan alokasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah untuk kawasan IKN mencapai 256.142 hektar, di mana di dalamnya juga terdapat kehidupan masyarakat adat,” ia menambahkan.