Ibu Kota Negara
Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK
Lagi UU IKN digugat, dari Walhi, AMAN hingga seorang warga adat gugat UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Bertentangan dengan UUD
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menyoroti terbitnya kajian soal pemindahan ibu kota yang menurutnya tak lebih dari sekadar stempel atas keputusan politik yang kadung dibuat Presiden Joko Widodo.
“Tata kelola lingkungan dan hak atas tanah di indonesia yang amburadul, menimbulkan bencana dan konflik, karena kajian kelayakan suatu usaha senantiasa dilakukan untuk melegitimasi keputusan politik penguasa, bukan untuk melihat suatu usaha layak atau tidak.
Begitu juga dengan pemindahan IKN ini,” kata Zenzi.
Dalam dokumen permohonan uji formil, tim penggugat menyebut bahwa UU IKN bertentangan dengan sedikitnya 8 pasal dalam UUD 1945 yang seharusnya menjadi falsafah dalam proses penyusunan hukum.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Teken UU IKN, Kepala Bappenas Janjikan Hal Ini ke Warga Kaltim
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.