Ibu Kota Negara
Tiga Cara agar Spekulan Tanah tak Bisa Berkutik untuk Utak-atik Lahan Kawasan IKN di Kaltim
Keadaan lahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia di Kalimantan Timur, rawan dipermainkan oleh para spekulan tanah.
Dengan begitu, lahan-lahan di kawasan IKN ini akan dibekukan yang membuatnya tidak bisa diperjualbelikan.
Ketika ada pemindahan ibu kota di sana, para spekulan melakukan aksi bawah tangan untuk membeli tanah-tanah dari masyarakat.
Hal ini tentunya malah menciptakan kenaikan harga yang artifisial karena ulah spekulan.
"Oleh karena itu, dilakukan pembekuan transaksi di area sekitar kawasan IKN,” tegas Sofyan.
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Kedua, merancang peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yaitu poligon yang menggambarkan nilai tanah yang realtif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya.
Dengan adanya peta ZNT, maka harga tanah di IKN Nusantara dapat dikendalikan.
Ketiga, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keluarga Sultan Klaim Punya Lahan
Rencana pembangunan kerap menyisakan polemik, tak terkecuali rencana pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Meski lahan yang digunakan merupakan milik negara, diketahui sempat diklaim Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura dengan dasar hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengaku untuk masalah tersebut, tetap nantinya akan diselesaikan dengan baik-baik.
Di mana nantinya, kata dia, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara di Kaltim, Perlu Dekat Pangkalan Udara
"Sekarang sedang didata, mana yang menjadi tanah negara, mana tanah yang dikuasai, dan dikuasa,i itu banyak bentuknya," ujar Suharso Monoarfa, Kamis (27/1/2022), ditemui di Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara.
"Termasuk dipastikan apakah ada alas hukumnya atau tidak," tuturnya.