Ibu Kota Negara
Tiga Cara agar Spekulan Tanah tak Bisa Berkutik untuk Utak-atik Lahan Kawasan IKN di Kaltim
Keadaan lahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia di Kalimantan Timur, rawan dipermainkan oleh para spekulan tanah.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Keadaan lahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia di Kalimantan Timur, rawan dipermainkan oleh para spekulan tanah.
Mengingat, lokasi lahan Ibu Kota Negara yang bernama IKN Nusantara ini berpotensi bisa mendapatkan banyak keuntungan dari sisi finansial.
Saat tanah-tanah dikuasai spekulan tanah, maka harga lahan yang berlaku di IKN Nusantara akan bisa dipermainkan dengan nilai yang dianggap tidak wajar.
Upaya mengindari hal itu, agar lahan IKN Nusantara tidak menjadi sasaran empuk para spekulan, maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pencegahan.
Baca juga: Warga Khawatir Lahannya Diambil, Pemprov Kaltim Tegaskan Masih Inventarisir di IKN Nusantara
Baca juga: Harga Lahan di IKN Nusantara Meroket, Ini Kata Menteri Sofyan Djalil dan Wakil Ketua REI
Baca juga: Begini Alasan Sekda Aceh Berkunjung ke Titik Nol IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Berupaya bersama untuk menangkal supaya kenakalan spekulan tanah tidak menjangkiti kawasan IKN.
Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menjelaskan kepada media massa.
Dia memastikan status lahan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam kondisi clean and clear.
Menurutnya, lahan di IKN terbagi menjadi beberapa bagian yaitu pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, dan Kawasan Pendukung.
“Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” kata Sofyan dalam keterangannya, yang dikirim ke Kompas.com pada Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Pembangunan Tahap Awal Pusat Pemerintahan IKN Nusantara Selesai 2024, Dibagi 4 Zona
Sofyan menjelaskan, lahan IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat.
Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan.
"Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan berupaya mencegah potensi munculnya spekulan tanah di kawasan IKN dengan cara yaitu;
Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi
Pertama, melakukan land freezing (pembekuan).