Berita Nasional Terkini

Soal Kasus Korupsi Bupati PPU AGM, Sultan Pontianak Klarifikasi Dituding Mangkir dari Panggilan KPK

Dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud atau AGM terus bergulir.

Editor: Heriani AM
Capture Instagram @abdulgafurmasud
Kebersamaan Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Masud dengan Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. 

Bilamana memang surat tersebut ada, ia mengatakan pihaknya tetap akan datang dan memberikan keterangan.

"Dua, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,"katanya.

"Tiga, mendukung langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya

"Terima kasih itu saja yang bisa saya sampaikan, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya,  Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengutip Kompas.com

Selain itu, tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat juga akan menjalani pemeriksaan.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Adapun tiga Ketua DPC itu adalah Ketua Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM

Baca juga: Lidik Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Direktur Telkomsel Bambang Riadhy Oemar

Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Petinggi Partai Demokrat

Selain itu, KPK juga bakal memeriksa Staf Bagian Perekonomian PPU, Hery Nurdiansyah.

Kabag Perekonomian PPU, Durajat; Kasi Sarpras SD pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU Muhajir.

Selanjutnya, pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja juga akan diperiksa penyidik.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU. KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Baca juga: Andi Arief Sebut tak Terima Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus AGM, KPK: Surat sudah Dikirim

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved