Bantuan Sosial
Pelaku Usaha UMKM Bisa Dapat BLT hingga Rp 3 Juta Bukan BPUM, Cara Daftar UMKM Online 2022
Apakah akan ada lagi pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM? Simak di artikel ini
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah akan ada lagi pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM?
Bantuan sosial kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikenal dengan nama Bantuan Presiden atau Banpres BPUM atau BLT UMKM 2022 sebesar Rp 600 ribu kembali disalurkan.
Terakhir bantuan disalurkan pada bulan Maret 2022 kemarin.
Apakah akan ada lagi pencairan BLT UMKM?
Pemerintah belum mengumumkan kembali apakah ada tahap selanjutnya atau tidak.
Namun, keluarga pelaku usaha UMKM masih bisa mendapat sejumlah BLT hingga Rp 3 juta. Simak penjelaannya dalam artikel ini.
Baca juga: INI Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang Cair Bulan April 2022, Cek Nama Anda
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp600 Ribu, Kapan? Cek Daftar Nama Penerima di Link eform.bri.co.id
Bantuan UMKM 2022 atau BLT UMKM 2022 adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu penerima bantuan UMKM adalah sejumlah pedagang kecil dan pedagang kaki lima (PKL).
Sebagai informasi, total alokasi dana Program Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang akan disalurkan pemerintah adalah sebesar Rp 455,62 triliun.
Bantuan UMKM akan disalurkan kepada kurang lebih 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Masing-masing penerima bantuan UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
BLT UMKM 2022 - Login eform bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM secara online. Terjawab sudah BLT UMKM kapan cair lagi, segera cek daftar nama penerima bantuan UMKM 2022 di link eform.bri.co.id/bpum.(https://eform.bri.co.id/bpum)
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pada APBN 2022, anggaran pemulihan ekonomi disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan.
Yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.
“Tahun ini anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun” jelas Menkeu pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Februari 2022 sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp122,54 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk lanjutan program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.
Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun.
Anggaran ini akan digunakan untuk lanjutan program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos.
“Sedangkan kategori ketiga Rp178,32 triliun adalah untuk pemulihan ekonomi. Kita akan mendukung berbagai inisiatif Kementerian Lembaga. Apakah ini program Padat Karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industry, dukungan kepada UMKM, baik juga dalam bentuk penanaman modal negara untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek proyek strategis nasional,” tambah Menkeu.
Menkeu menyebut tiga kategori tersebut nantinya akan bisa dilakukan penyesuaian atau perubahan, apabila suasana dan dinamika pemulihan ekonomi juga mengalami perubahan. Hal ini karena program PEN tetap didesain fleksibel dan akuntabel, sehingga responsif dan antisipatif menangani Covid-19 agar dapat terus mendorong pemulihan ekonomi.
Baca juga: Bansos PKH 2022 Tahap 2 Segera Cair, Ini Kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT PKH
Lalu bagaimana cara cek bantuan UMKM 2022?
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM, Anda bisa dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum.
BLT UMKM 2022 - Login eform bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM secara online. Terjawab sudah BLT UMKM kapan cair lagi, segera cek daftar nama penerima bantuan UMKM 2022 di link eform.bri.co.id/bpum. (https://eform.bri.co.id/)
Cara cek penerima bantuan UMKM di eform BRI
Berikut cara cek daftar nama penerima bantuan UMKM hanya bisa dilakukan lewat eform.bri.co.id BPUM pakai NIK KTP dan melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM atau tidak melalui eform BRI 2022 seperti dilansir Kompas.com:
- Buka browser lalu masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum atau klik di SINI
- Masukkan nomor KTP (NIK) Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM 2022 atau tidak.
Syarat penerima bantuan UMKM
Selain informasi seputar BLT UMKM 2022 dan cara cek daftar nama penerima bantuan UMKM hanya bisa dilakukan lewat eform.bri.co.id BPUM pakai NIK KTP, simak juga persyaratannya.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Pencairan bantuan UMKM 2022 sebesar Rp 600 ribu hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.
Cara lain daftar BLT UMKM 2022
Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.
BLT UMKM 2021 Tahap 3 sudah mulai dicairkan sejak November 2021
BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta ini kembali disalurkan oleh pemerintah di bulan November dan Desember 2021 lalu melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Sedikitnya 100 ribu penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana bantuan di bulan November 2021.
Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.
Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.
Cara Daftar Online UMKM
Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM.
Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Berikut Tata Caranya
Untuk melakukan pendaftaran, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Nah, jika Anda tertarik mendaftar secara online di link pendaftaran https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
Klik tombol Selanjutnya.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
Beri tanda centang pada kotak disclaimer
Klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
Klik tombol Pilih NIB.
Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Baca juga: Cair Bulan April Ini, Begini Cara Daftar untuk Dapatkan Bantuan BLT Minyak Goreng
Cara dapatkan BLT tanpa harus daftar Banpres BPUM
Pada tahun ini, Pemerintah menjalankan kembali program PKH atau Program Keluarga Harapan.
Untuk cek daftar penerima, bisa dicek di 2 link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.
Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat miskin. Pelaku UMKM yang penuhi syarat bisa dapat.
Berikut rincian bantuan BST PKH yang bisa didapat:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Berikut adalah cara cek daftar penerima BST Kemensos 2022
1. Login link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifiksi yang tertera di layar
4. Klik tombol 'Cari Data'
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.
Tiap waktu, Kemensos mengupdate daftar nama penerima lewat situs cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id, pastikan namamu secara berkala.
Apabila namamu terdapat dalam daftar tersebut usai cek KTP di link cekbansos.kemensos.go.id, kamu tandanya bisa dapat Rp2,4 juta hingga Rp3 juta. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
