Berita Nasional Terkini
Roy Suryo Kritik Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Nilai 10 Kali Lipat Batas Pemerintah
Roy Suryo kritik rumah pensiun Jokowi di Colomadu senilai Rp200 miliar, 10 kali lipat batas maksimal pemerintah.
Ringkasan Berita:
- Pakar telematika Roy Suryo menilai rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Karanganyar, melanggar aturan pemerintah.
- Luas lahan 12.000 meter persegi dan nilai tanah diperkirakan Rp200 miliar, 10 kali lipat batas maksimal Rp20 miliar menurut Keppres 81/2004 dan Permenkeu 120/2022.
- Roy menyebut presiden terdahulu lebih memilih uang tunai, bukan tanah mahal, dan menyoroti kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar telematika Roy Suryo mengomentari rumah pensiun milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang terletak di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) 2013-2014 itu, rumah pensiun Jokowi tersebut melanggar aturan, khususnya mengenai nilai maksimal rumah untuk mantan presiden.
Adapun ketentuan tentang pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden tertuang dalam:
Undang-undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Pasal 8
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,masing-masing :
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Baca juga: Projo: Isu Markup Proyek Whoosh Jadi Alat Serangan Politik ke Jokowi
Harga Rumah Pensiun Jokowi 10 Kali Lipat dari Ketentuan Pemerintah
Roy Suryo berkata nilai rumah Jokowi melebihi nilai yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kata pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini, nilai rumah Jokowi justru 10 kali lipat dari nilai maksimal rumah seorang mantan presiden.
Rumah pensiun Jokowi sebagai mantan presiden dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, dilansir Kompas.com.
Letaknya di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250510_roy-suryo-ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.