Berita Nasional Terkini

Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam, Regu Tembak Hanya Beri 2 Pilihan

Kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, dengan Herry Wirawan sebagai terdakawa memasuki babak baru

(TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

4. Menggunakan asas retroaktif.

Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.

5. Terpidana di bawah umur.

Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.

6. Terpidana dengan gangguan jiwa.

Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.

7. Terpidana perempuan.

Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan

Baca juga: Vonis Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Pertimbangan Hakim tak Jatuhi Hukuman Mati

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Menurut hakim, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry Wirawan merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved