Berita Nasional Terkini
Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam, Regu Tembak Hanya Beri 2 Pilihan
Kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, dengan Herry Wirawan sebagai terdakawa memasuki babak baru
4. Menggunakan asas retroaktif.
Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
5. Terpidana di bawah umur.
Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
6. Terpidana dengan gangguan jiwa.
Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.
7. Terpidana perempuan.
Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan
Baca juga: Vonis Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Pertimbangan Hakim tak Jatuhi Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut hakim, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Selain itu, perbuatan Herry Wirawan merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.