PPPK 2022
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 12 Miliar, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Setiap Bulan
Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun 2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun 2022 ini.
Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,22 triliun untuk pembayaran gaji PPPK pada tahun ini.
Gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.
Demikian yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya.
"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022) lalu.
"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.
Baca juga: Segera Cair! Info THR 2022 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri PPPK Pensiunan, Cara Menghitung THR Karyawan
Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.
Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.
"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.
Lebih lanjut Made menjelaskan kembali gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.
Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK tahap I.
Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.
Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.
Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.
"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya.