Berita Nasional Terkini
Segera Cair! Info THR 2022 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri PPPK Pensiunan, Cara Menghitung THR Karyawan
Cek besaran THR 2022 dan gaji ke-13 PNS TNI Polri PPPK dan pensiunan, cek juga cara menghitung THR karyawan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap besaran THR 2022 dan gaji ke-13 PNS TNI Polri PPPK dan pensiunan, cek juga cara menghitung THR karyawan.
Untuk tahun ini, pencairan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK akan sama seperti tahun 2021.
Tanggal pencairan THR PNS 2022 dan gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.
Namun ada kabar buruk bagi PNS, anggota Polri dan TNI.
Baca juga: Kabar Gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek Besaran per Golongan, Tukin?
Baca juga: Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan 4 Jabatan PNS, Ada Kejutan Buat yang Pindah ke IKN Nusantara
Baca juga: INFO PPPK 2022: Fasilitas yang Didapat Bila Lulus Rekrutmen PPPK 2022, Dari Gaji, Tunjangan dan Cuti
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.
Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.