Berita Paser Terkini

Retribusi 24 TKA di Paser Capai Rp 400 Juta, Disnakertrans Aktif Lakukan Pengawasan

Terdapat 24 Tenaga Kerja Asing atau TKA bekerja di sejumlah sektor perusahaan di Kabupaten Paser, baik itu tambang batu bara hingga kelapa sawit.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Disnakertrans Paser
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser saat melakukan peninjauan di salah satu perusahaan di Kabupaten Paser yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA). HO/Disnakertrans Paser 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Terdapat 24 Tenaga Kerja Asing atau TKA bekerja di sejumlah sektor perusahaan di Kabupaten Paser, baik itu tambang batu bara hingga kelapa sawit.

Tenaga kerja tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Australia, Malaysia, India, Sri Langka dan Korea, Rabu (6/4/2022).

Hal itu disampaikan Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Nuriansyah.

"Pekerja asing di perusahaan batu bara banyak dari Australia, sementara pekerja asing perusahaan kebun kelapa sawit berasal dari Malaysia, India, dan Sri Lanka," paparnya.

Kesemua pekerja asing tersebut, berada dalam pengawasan Disnakertrans Paser, dan setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing wajib membayarkan retribusi ke kas daerah.

Baca juga: Soal JHT BPJS Ketenagakerjaan Timbulkan Polemik, Disnakertrans Paser Akui Kurang Sosialisasi

Baca juga: SK Gubernur Telah Diterima, Disnakertrans Paser Umumkan Ada Kenaikan UMK di Bumi Daya Taka

Baca juga: Disnakertrans Paser Serahkan 15 RTJK, Penerima Program Dapat Bantuan Pangan Setahun

"Namanya retribusi penggunaan tenaga kerja asing, perusahaan membayarnya ke Badan Pendapatan Daerah," urainya.

Adapun retribusi yang harus dibayarkan perusahaan pemberi kerja bagi orang asing, yaitu 100 dolar per orang untuk tiap bulannya.

Retribusi tersebut cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), berkisar Rp 400 juta lebih per tahunnya. "Mereka membayarnya setiap tahun," ujar Nuriansyah.

Dalam periode beberapa bulan sekali, Disnakertrans aktif lakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan.

Kebanyakan dari pekerja asing tersebut merupakan yang memiliki status jabatan menengah ke atas. "Artinya, jarang sekali pekerja asing yang bekerja di tataran lapangan," sebut Nuriansyah.

Baca juga: Soal Penerimaan Magang untuk Pelajar, Disnakertrans Paser Nilai Perusahaan Minim Kontribusi

Keberadaan tenaga asing lebih kurang dapat menularkan skil kepada tenaga kerja lokal.

"Ada tenaga kerja lokal yang cukup lama bekerja, mengambil pengalaman dari tenaga kerj asing, dan bisa menjadi bekalnya dalam bekerja," tutur Nuriansyah. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved