Berita Nasional Terkini
Segera Cair! Info THR 2022 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri PPPK Pensiunan, Cara Menghitung THR Karyawan
Cek besaran THR 2022 dan gaji ke-13 PNS TNI Polri PPPK dan pensiunan, cek juga cara menghitung THR karyawan.
Untuk lebih jelasnya, simak cara hitung THR berikut:
1. Karyawan kontrak
Misalnya, si A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi Sejahtera selama 6 bulan.
Upah pokok (di luar tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp2,5 juta.
Maka, perhitungan THR yang akan A dapatkan adalah masa kerja/12 x upah pokok, sehingga:
6/12 x Rp2.500.000 = Rp1.250.000,00
2. Karyawan harian
Nah, ada dua tipe karyawan harian, yaitu karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Jika A adalah karyawan harian yang telah bekerja selama 1,5 tahun, maka THR yang ia dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Namun, jika A bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang A dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan itu.
3. Karyawan tetap
Jika A sudah diangkat sebagai karyawan tetap selama dua tahun ini, dengan gaji pokok sebesar Rp5 juta (termasuk tunjangan tetap) per bulan, maka THR yang bisa A dapat sebesar Rp5 juta atau sebesar gaji pokok A selama sebulan.
Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominal yang ia dapat akan menjadi lebih besar dari hasil perhitungan di atas.
Perlu Anda ingat bahwa perhitungan yang diatur dalam Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib diterima karyawan.
Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi yang perusahaan terapkan.
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Wajib Bayar Penuh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.
Hal tersebut disampaikan oleh Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker
“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, (4/4/2022).
Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Kendati demikian, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
Lantas kapan THR Lebaran 2022 akan diberikan?
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.
Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya
Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.
Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, Indah menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
SE pelaksanaan THR masih disiapkan Kendati aturan mengenai pemberian THR sudah diberikan tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2016,
Kemnaker menyatakan pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR 2022.
SE tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis pelaksanaan THR, khususnya di masa pandemi Covid-19.
“Maka ada pengaturan khusus melalui Surat Edaran (SE) Menaker,” ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi9 Kompas.com, Senin (4/4/2022).
“Dan saat ini Surat Edaran tersebut masih kami siapkan,” imbuhnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Indah, ia mengatakan bahwa SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diberikan pada pekan depan.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji Plus Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Tapi Tak Semuanya, Cek Kriteria dan Besaran Sesuai Pangkat/Golongan
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.\
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji Pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Itulah tadi informasi terbaru THR 2022 sesuai gaji pokok PNS PPPK TNI Polri dan karyawan swasta, ketentuan THR 2022 dan THR tahun 2022 kapan cair.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.