Breaking News

Terjawab Kenapa Aceh Disebut Daerah Istimewa, Berikut Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Sudah tahu kenapa Aceh disebut daerah istimewa? simak penjelasan dan sejarahnya di dalam artikel ini.

Editor: Doan Pardede
disbudpar.acehprov.go.id
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Sudah tahu kenapa Aceh disebut daerah istimewa? simak penjelasan dan sejarahnya di dalam artikel ini. 

Saat terjadi agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah milter yang berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh sekarang).

Meski begitu, Aceh masih berbentuk keresidenan.

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang menetapkan Sematera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Ujung Pelangi Tidak Bisa Dilihat,  Proses Terbentuknya Ternyata Sangat Unik

Aceh masuk ke bagian Provinsi Sumatera Utara.

Pada akhir 1949, Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara, lalu statusnya ditingkatkan menjadi Provinsi Aceh.

Aceh sempat kembali menjadi karesidenan pada 1950.

Perubahan tersebut menyebabkan terjadinya gejolak politik yang berakibat terganggunya stabilitas keamanan.

Keinginan Aceh untuk kembali menjadi provinsi ditanggapi pemerintah hingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.

Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, seperti dilansir Kompas.com. melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan Missi Hardi pada 1959 dilakukan pembicaraan terkait gejolak politik.

Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.

Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi.

Statusnya sebagai daerah istimewa tidak lain berdasarkan sejarah berdirinya provinsi ini, baik sebelum atau sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengontak Presiden Soekarno, menyatakan bahwa daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.

Kedua kerajaan ini bergabung untuk mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah dan Sri Paku Alam VIII sebagai wakil kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved