Bantuan Sosial
BSU Rp1 Juta Cair! Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji, Login bpjsketenagakerjaan.go.id atau Chat WA
Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya, subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta tersebut akan disalurkan pada April 2022.
Baca juga: BLT Karyawan Cair Lagi, Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Cek Daftar Penerima
Baca juga: POPULER Balikpapan: Surat Edaran Distribusi Solar Subsidi | Pelabuhan Semayang Mulai Ramai Pemudik
Baca juga: INILAH Daftar Bantuan Sosial yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga Subsidi Gaji
Kepastian jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Bulan April 2022, Ini Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 3,5 Juta
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Syarat gaji dibawah Rp 3 juta
Pemerintah pada tahun ini kembali memberikan bantuan subsidi upah.
Namun tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya.
Pada tahun ini, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengatakan hal senada.
Dia mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Ida menyebutkan, penyaluran subsidi gaji tahun 2022 juga masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerimanya.
Adapun besar anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pernyaluran subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 8,8 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida Fauziyah dilansir dari laman kemnaker.gio.id, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: KABAR GEMBIRA 8,8 Juta Pekerja Bakal Menerima Bantuan Subsidi Gaji, Kemenaker: Cair April 2022
Lebih lanjut dikatakan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji dilakukan secara cepat agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja.
Bantuan tersebut juga akan dilakukan secara tepat agar tepat sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," kata menaker.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020 yakni mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Baca juga: Info BSU 2022 Terbaru! Terjawab BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair, Nilai BLT Tak Lagi Rp 600 ribu
Cara Cek Subsidi Upah untuk Pekerja
Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:
Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.
Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Chat Whatsapp ke 081380070175
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175;
- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
- Akses laman kemnaker.go.id;
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu;
- Jika sudah, login ke akun Anda;
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda;
- Lalu cek pemberitahuan;
- Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: BLT Karyawan Cair Lagi, Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Cek Daftar Penerima
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.