Berita Nasional Terkini

Informasi PPPKGuru dan Non-Guru Terbaru, Cek Besaran Gaji Bulanan, Gaji ke-13 dan THR yang Akan Cair

Simak informasi PPPKGuru dan Non-Guru terbaru, cek besaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR yang akan cair.

Editor: Doan Pardede
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi - Simak informasi PPPKGuru dan Non-Guru terbaru, cek besaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR yang akan cair. 

- Gaji PPPK guru Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK guru Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK guru Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK guru Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK guru Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK guru Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK guru Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK guru Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK guru Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK guru Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK guru Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK guru Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK guru Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan 970 Ribu Formasi PPPK 2022, Seleksi PPPK Guru Lanjut

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan Gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved