Ibu Kota Negara

Komnas HAM Wawancarai Pemkab PPU Soal Kesiapan IKN Nusantara, Sekda Tohar Sebut Poin Penting

Pemerintah Kabupaten PPU kedatangan tamu penting, Kamis (7/4/2022) siang. Mereka adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Editor: Heriani AM
HO/PUPR
Ilustrasi - Desain Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan wawancara khusus kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Wawancara digelar terkait dengan berbagai pihak dan observasi lapangan, yang terdampak atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) yang baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten PPU kedatangan tamu penting, Kamis (7/4/2022) siang.

Mereka adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan wawancara khusus kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Wawancara ini digelar terkait dengan berbagai pihak dan observasi lapangan, yang terdampak atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) yang baru.

Rombongan jajaran Komnas HAM dipimpin oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga, diterima oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar diruang kerjanya.

Dalam penyampaiannya Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa pihaknya setiap tahun memang rutin melakukan pengkajian dari berbagai isu yang ada di Indonesia.

Baca juga: Tiga Titik di Kawasan Inti Ibu Kota Negara Rawan Banjir, di Antaranya Desa Sukaraja

Baca juga: Ancaman Kerusakan Lingkungan di Ibu Kota Negara, WALHI Gabung ARGUMEN Ajukan Gugatan JR UU IKN ke MK

Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK

Namun kegiatan kajian kali ini fokus untuk melihat langsung perkembangan IKN dan dampak serta potensi dampak kemanusiaan dari pembangunan IKN yang ada di Kabupaten PPU.

"Sebelum pertemuan ini kami sudah ke sejumlah titik di Sepaku, Pemaluan dan Maridan. Fokusnya untuk melihat langsung bagaimana persepsi dan dampak apa yang ada terhadap kemanusiaan dari berbagai kelompok yang ada di lokasi IKN ini", ungkapnya.

Komnas HAM temui sekda PPU Tohar, bahas terkait IKN.TRIBUNKALTIM.CO/HO /PEMKAB PPU
Komnas HAM temui sekda PPU Tohar, bahas terkait IKN.TRIBUNKALTIM.CO/HO /PEMKAB PPU (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Sementara itu dalam bincang-bincangnya Pj Sekda PPU, Tohar mengatakan bahwa terkait dengan pemindahan IKN saat ini tidaklah begitu mengagetkan bagi kabupaten PPU.

Isu IKN ini kata dia, secara nasional mengemuka di akhir 2019 kemudian seiring prosesnya hingga awal 2022 ini tahapan demi tahapan terus dilakukan.

"Kalau kita pernah ingat kegiatan kapsul waktu punya Kemenpora tahun 2015 lalu, bagi daerah yang dilalui kapsul waktu saat itu termasuk PPU memasukkan mimpi ke depan, mau seperti apa daerahnya," ujarnya.

Tohar mengatakan bahwa kebetulan di era kepemimpinan Bupati Yusran saat itu dirinya turut memasukkan poin inti harapan pemda PPU di kapsul waktu, yang isinya bahwa poin pertama berharap seluruh sektor di PPU sudah teraliri listrik PLN di tahun 2018.

"Dan alhamdulillah aliran PLN itu sudah terbukti, dan beliau sendiri yang meresmikan gardu PLN Petung yang terkoneksi dengan sistem barito saat itu," kata Tohar.

Kemudian pada poin berikutnya memang belum terpenuhi, tetapi pada poin empat disebutkan bahwa PPU layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif IKN yang baru, kini menjadi kenyataan.

"Itu mimpi kita tahun 2015 yang kini menjadi kenyataan. Bermula muncul isu itu di tahun 2019 sampai penetapan, pelantikkan kepala Otorita dan disahkannya undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 saat ini," jelasnya.

Baca juga: Urun Dana Masyarakat Boleh Dipakai Bangun IKN, Politisi PDIP: Sudah Diatur di UU Ibu Kota Negara

Kemudian yang menjadi pemikiran pemda PPU saat ini tambahnya, dengan hadirnya IKN saat ini di kabupaten PPU,  yang menjadi salah satu pértanyaan adalah seiring pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang,  apakah Kecamatan Sepaku akan menjadi daerah pemilihan sendiri ataukah masih tergabung dengan pemda PPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved