Ibu Kota Negara

Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Status Lahan IKN, Tahap Pertama akan Dibebaskan Lahan 52 Hektar

Penjelasan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil soal status lahan Ibu Kota Negara ( IKN ). Tahap pertama akan dibebaskan lahan 52 hektar

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR/Kompas.com-Ahmad Riyadi
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Inzet: lokasi titik nol IKN. Penjelasan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil soal status lahan Ibu Kota Negara ( IKN ). Tahap pertama akan dibebaskan lahan 52 hektar 

Adapun klaster yang dipriortaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.

"Itu pembangunan tahap pertama sekarang ini sekitar 800 hektar," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kebutuhan lahan sekitar 800 hektar itu disebut telah diidentifikasi.

Untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagainya.

"Sampai dengan 2024 perlu kita bebaskan cuma 52 hektar saja," terangnya.

Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved